Beranda Hukum Ajukan Gugatan, Mantan Anggota DPRD Cilegon Minta Ditetapkan sebagai Pemilik Sah Lahan...

Ajukan Gugatan, Mantan Anggota DPRD Cilegon Minta Ditetapkan sebagai Pemilik Sah Lahan Sengketa

Gedung Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan Ismatullah terhadap PT Pancapuri Indoperkasa terkait sengketa lahan di Kota Cilegon. Saat ini, gugatan tersebut tengah diperiksa oleh majelis hakim PN Serang.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa dalam petitumnya Ismatullah meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa serta berhak menguasai lahan tersebut.

Selain itu, penggugat juga memohon agar instansi berwenang, dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, menerbitkan hak atas tanah dimaksud.

Ismatullah juga meminta pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 tidak berada di atas bidang tanah sengketa seluas 2.890 meter persegi, Persil 43 Blok Kedawung Kohir Nomor C.1459, yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kota Cilegon.

“Itu salah satu isi petitum gugatan,” ujar Ichwanudin, Jumat (9/1/2025).

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, menyatakan pihaknya akan mengecek kembali perkembangan laporan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

“Nanti saya cek dulu. Kemarin masih menangani perkara lain di Cilegon,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan perkara pidana dimaksud.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Pancapuri Indoperkasa dan Ismatullah—yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Cilegon—mencuat setelah pihak perusahaan melayangkan somasi serta membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan lahan seluas hampir 3.000 meter persegi.

Merespons langkah tersebut, Ismatullah mengajukan gugatan perdata ke PN Serang dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Luis Ali Suci, menilai gugatan yang diajukan Ismatullah tidak menyentuh pokok perkara kepemilikan tanah. Menurutnya, objek gugatan justru mempersoalkan tindakan somasi dan laporan pidana yang ditempuh kliennya.

Baca Juga :  Curi Ponsel di Rumah Warga, Pria di Rajeg Tangerang Meringkuk di Penjara

“Gugatannya bukan soal siapa pemilik tanah, melainkan keberatan atas somasi dan laporan polisi,” ujarnya.

Luis menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari bidang tanah seluas sekitar 11 ribu meter persegi yang tercatat atas nama PT Pancapuri Indoperkasa dengan SHGB Nomor 108 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 1998.

Ia menyebut kliennya telah menguasai lahan tersebut secara sah jauh sebelum munculnya klaim dari pihak Ismatullah, termasuk dengan melayangkan somasi sejak Oktober 2024.

Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Robert Butar-butar, menambahkan bahwa setelah somasi dilayangkan, muncul Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 11 November 2024 yang dijadikan dasar klaim oleh Ismatullah.

Namun, pada Desember 2024, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan AJB tersebut dibatalkan karena di atas tanah dimaksud telah terdapat hak pihak lain yang sah.

Robert menilai gugatan perdata tersebut berpotensi mengaburkan substansi sengketa. Pasalnya, SHGB milik PT Pancapuri terbit jauh lebih dahulu dibandingkan AJB yang dijadikan dasar klaim penggugat.

Terkait kerugian, Robert menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya setidaknya mengacu pada klaim Ismatullah sendiri, yakni sekitar Rp500 juta per tahun, akibat bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Pancapuri.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp802 ribu per meter persegi. Dengan luas hampir 3.000 meter persegi, nilai aset diperkirakan melebihi Rp10 miliar.

Sementara itu, nilai transaksi dalam AJB yang dijadikan dasar gugatan hanya tercantum sebesar Rp150 juta, yang dinilai tidak wajar.

Saat ini, perkara perdata tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Serang. Sementara proses hukum pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen berjalan secara terpisah.

Baca Juga :  Viral Dituduh Hina PRT, ASN Pemkot Tangerang Lapor Polisi

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo