Beranda Peristiwa AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Dugaan Penganiayaan Jurnalis Saat Liput Demo...

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Dugaan Penganiayaan Jurnalis Saat Liput Demo di Pendopo Kabupaten Serang

Tangkapan layar bentrokan fisik aktivis dan aparat saat demo refleksi HUT Kabupaten Serang ke-500. (Istimewa)

SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kekerasan tersebut terjadi ketika Aden menjalankan tugas jurnalistik meliput demonstrasi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-500.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bersama Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai dugaan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan tindakan serius yang mengancam kemerdekaan pers.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika situasi di kawasan Pendopo Kabupaten Serang memanas akibat kericuhan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Saat itu, Aden berada di sekitar gerbang pendopo untuk menjalankan tugas jurnalistik. Ia kemudian didatangi sejumlah anggota kepolisian.

Sebelum mengalami kekerasan, Aden telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Pihak lain yang berada di sekitar lokasi juga telah memberitahukan kepada polisi bahwa Aden merupakan jurnalis.

Namun, menurut keterangan dalam siaran pers AJI Jakarta dan LBH Pers, Aden tetap mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada bagian wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika jurnalis meliput aksi demonstrasi yang melibatkan aparat keamanan.

Mereka menegaskan bahwa kepolisian seharusnya memahami dan menghormati tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Warga Bojonegara Diduga Menabrakan Diri ke Kereta Hingga Tewas Mengenaskan

Polri sebagai institusi penegak hukum juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang menjalankan tugas profesinya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai dugaan penganiayaan terhadap Aden tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap individu, tetapi juga berpotensi menjadi serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan peristiwa publik, termasuk demonstrasi, dapat menghambat masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk memahami persoalan di sekitarnya.

Desak Kapolri Evaluasi Pengamanan Demonstrasi

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang diduga melibatkan anggota kepolisian. Dalam siaran persnya, LBH Pers mencatat sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers yang tidak dituntaskan Polri sepanjang 2019–2025. Sebagian kasus yang dilaporkan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian.

Atas dasar itu, kedua organisasi mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi tata cara penanganan dan pengamanan aksi unjuk rasa.

Mereka meminta agar penggunaan kekuatan oleh anggota Polri tidak dilakukan secara represif serta penegakan hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Pengamanan demonstrasi, menurut mereka, harus dilaksanakan dengan menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Massa HMI Cilegon Berkemah di Depan Kantor Wali Kota

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Melalui pernyataan sikap tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam dugaan kekerasan terhadap Aden serta meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Keduanya juga mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum dan tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban, sehingga kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi.

 

Tim Redaksi