Beranda Pendidikan Aduan Donasi Rp2,9 Juta di MTsN 1 Tangsel Jadi Sorotan, Kemenag: Hasil...

Aduan Donasi Rp2,9 Juta di MTsN 1 Tangsel Jadi Sorotan, Kemenag: Hasil Musyawarah Komite dan Orangtua

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Tangerang Selatan

TANGSEL – Dugaan permintaan donasi hingga Rp2,95 juta kepada wali murid baru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah diunggah akun Instagram @moodpendidikan.co.

Unggahan tersebut menampilkan Surat Kesanggupan Dukungan Program Peningkatan Mutu Madrasah yang memuat nominal donasi, pilihan pembayaran secara cicilan, hingga batas waktu pelunasan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang wali murid, setiap peserta didik baru diminta memberikan donasi hampir Rp3 juta. Selain itu, saat kenaikan kelas, orang tua disebut kembali diminta membayar sekitar Rp2 juta untuk berbagai kegiatan sekolah.

“Kalau ada MTs negeri di Tangsel berkedok uang donasi gimana tuh? Nominalnya satu anak Rp3 juta. Tiap tahun seperti itu. Daftar ulang juga nominalnya wow. Anehnya setiap tahun aman-aman saja, tidak ada yang berani speak up. Padahal ini MTs negeri, masa sudah seperti swasta,” tulis wali murid dalam pesan yang diunggah akun Instagram @moodpendidikan.co.

Dalam unggahan tersebut juga muncul dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “jalur langit” dengan biaya mencapai Rp9 juta. Wali murid menduga terdapat pihak yang menawarkan jalur masuk di luar mekanisme seleksi resmi.

Dokumen yang diterima BantenNews.co.id menunjukkan adanya nominal dukungan program sebesar Rp2.950.000 untuk setiap peserta didik baru. Surat tersebut juga memuat skema pembayaran bertahap, tenggat pelunasan, serta kolom tanda tangan orang tua di atas materai.

Ketua Umum Indonesian Education Monitoring Center (IEMC), Ronald A. Sinaga atau BroRon, menilai praktik tersebut patut dipertanyakan apabila nominal sumbangan telah ditentukan dan diberlakukan kepada seluruh orang tua.

“Komite Madrasah memang dapat menerima sumbangan. Namun sumbangan menurut aturan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Kalau nominalnya sudah dipatok, ada skema cicilan, ada tenggat pelunasan, bahkan seluruh orang tua diminta menandatangani surat kesanggupan, maka publik berhak mempertanyakan apakah itu masih bisa disebut sumbangan atau justru telah bergeser menjadi pungutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Tangerang Resmikan Immigration Corner di Universitas Pelita Harapan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifaudin, mengatakan berdasarkan informasi awal yang diterimanya dari pihak madrasah, dana tersebut merupakan hasil musyawarah antara komite sekolah dan orang tua peserta didik baru.

Menurutnya, dana itu digunakan untuk membiayai berbagai program madrasah yang belum terakomodasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Biasanya sekolah menyampaikan program yang belum ter-cover DIPA kepada komite. Kemudian komite melakukan rapat koordinasi dengan para orang tua untuk meminta persetujuan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Rifaudin menegaskan kontribusi tersebut tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua.

“Informasi dari komite itu variatif, dari nol rupiah sampai Rp2,9 juta. Ketika orang tua keberatan, ya silakan menyampaikan kepada komite. Ada dialog untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.

Ia juga menolak jika mekanisme tersebut langsung dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kalau pungli saya enggak terima. Definisi pungli itu kan liar, tidak berdasar, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ini ada mekanismenya melalui komite,” tegasnya.

Menurut Rifaudin, terdapat tiga pola pembiayaan di madrasah, yakni program yang sepenuhnya dibiayai melalui DIPA, program yang dibiayai bersama oleh DIPA dan komite, serta program yang sepenuhnya didukung oleh komite madrasah.

Hingga berita ini ditulis, BantenNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak MTsN 1 Kota Tangerang Selatan dan Komite Madrasah terkait dokumen dukungan program peningkatan mutu madrasah, mekanisme penetapan nominal donasi, serta berbagai aduan yang disampaikan oleh wali murid.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo