Beranda Pemerintahan Administrasi Tanah Ulayat Didorong Lindungi Hak dan Cegah Konflik di Lebak

Administrasi Tanah Ulayat Didorong Lindungi Hak dan Cegah Konflik di Lebak

Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (tanah adat) di wilayah Kabupaten Lebak, bertempat di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

LEBAK — Upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah adat terus dilakukan di Kabupaten Lebak melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan resmi tanah adat guna melindungi aset komunitas serta mencegah potensi sengketa pertanahan.

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari sistem hukum yang harus diperhatikan secara serius, terutama di daerah yang memiliki banyak komunitas masyarakat adat seperti Lebak.

“Administrasi pertanahan ini adalah bagian dari infrastruktur hukum yang sangat penting. Kalau tidak tertib, maka potensi konflik akan terus terbuka,” ujar Hasbi saat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (tanah adat) di wilayah Kabupaten Lebak, bertempat di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat adat untuk memanfaatkan program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan lahan. Menurutnya, tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan melindungi hak masyarakat dari berbagai potensi sengketa.

“Manfaatkan program ini agar ketetapan hukum lahan yang dimiliki masyarakat adat bisa tertib administrasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa legalitas tanah ulayat membutuhkan sinergi berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat adat, hingga pemangku kepentingan lain harus bekerja bersama agar proses pengadministrasian berjalan optimal tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah kewajiban yang dipaksakan negara, melainkan hak masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara hadir bukan untuk mengambil alih, melainkan memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  Peserta Apple Academy Indonesia Diharapkan Bisa Berinovasi Kreatif

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tanah adat agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman maupun tekanan eksternal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat adat semakin memahami pentingnya legalitas formal dalam menjaga hak atas tanah ulayat, sehingga konflik agraria dapat diminimalisasi dan warisan leluhur tetap terjaga.

Tim Redaksi