Beranda Opini Adakah Relevansi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19 dengan Sport Center

Adakah Relevansi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19 dengan Sport Center

Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Banten melakukan penyemprotan desinfektan

Ikhsan Ahmad, Penulis Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Masih ingat saat Sekda Banten mengatakan pembangunan Sport Center adalah bagian dari program pemulihan ekonomi masyarakat yang akan merekrut tenaga kerja sebanyak 7.500 orang dengan pola padat karya? PT. PP sebagai pelaksana pekerjaan Sport Center, diduga hanya mempekerjakan 170 tenaga kerja yang berasal dari 5 perusahaan SubKon.

Sekda Banten, mudah-mudahan dapat menjelaskan hal ini kembali, jangan sampai pola padat karya yang digembor-gomborkan hanya untuk memuluskan pinjaman ke PT. SMI dalam kerangka mengejar target RPJMD, yakni membangun kawasan strategis Provinsi Banten. Di sisi lain, pinjaman tersebut pengembaliannya dibebankan kepada masyarakat selama 10 tahun kedepan. Hal itu jelas merugikan masyarakat Banten yang sangat membutuhkan sokongan pemerintah untuk survival akibat pandemik Covid-19, diantaranya berdampak pada sektor ekonomi yang berujung pada terjadinya resesi ekonomi.

Dalam Peraturan Manteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dalam pasal 4 dikatakan bahwa “untuk mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah dan/atau pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyarakat sebagai berikut: pada huruf (b) memiliki program dan/kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN”. Pada huruf (b) ini sangat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus memiliki program dan/atau kegiatan tersebut.

Dalam perspektif PMK tersebut diatas, jelas ada dugaan kuat bahwa pekerjaan pembangunan sport center tersebut dibuat seolah-olah bagian dari program PEN dengan menambahkan dan memaksakan nomenklatur tersebut dengan pola padat karya padahal untuk mendapatkan pinjaman PEN seperti tertuang dalam Permenkeu 105 harus pula melihat peraturan diatasnya mengenai program PEN yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020. Pertanyaannya mana kegiatan atau program PEN Pemprov Banten, selain kegiatan refocusing yang di PEN kan?

Sudah semestinya pemprov Banten hati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dan akan berdampak kepada masyarakat banyak, jangan sampai menimbulkan potensi maladministrasi sebagai salah satu mata rantai munculnya potensi korupsi. Jika hal ini terjadi maka betapa zalimnya pemprov Banten karena melakukan kebohongan publik tentang pada karya program sport center dan tetap membebani masyarakat untuk membayar hutang dari pinjaman tersebut.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini