KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menghentikan sementara aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan dan industri yang menggunakan truk tambang di seluruh ruas jalan non-tol.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di berbagai titik, sekaligus merespons meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas akibat kondisi infrastruktur yang memburuk.
Keputusan itu ditegaskan dalam rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang bersama unsur Forkopimda, perangkat daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku usaha dan menyepakati penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan.
“Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil lebih awal sebelum adanya aturan serupa dari Pemerintah Pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 hingga 30 Maret 2026. Menurutnya, kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang telah mengalami kerusakan ringan hingga berat dan berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis.
“Kerusakan jalan tersebut telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban,” tegasnya.
Maesyal menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M. Indra Waspada menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, volume lalu lintas meningkat signifikan, khususnya pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang memicu kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.
“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian bersama unsur Forkopimda siap mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
“Kami mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan ini. Pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis dengan mempercepat perbaikan jalan agar nantinya dapat digunakan kembali sesuai kapasitas dan bobot jalan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.
Adapun pokok-pokok Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 antara lain penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, truk maksimal golongan II atau dua sumbu dengan MST sekitar 8 ton diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.
Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.
“Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan,” pungkasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
