Beranda Komunitas Selama Pendemi COVID 19, 6 Ribu Buruh Kena PHK dan 23 Ribu...

Selama Pendemi COVID 19, 6 Ribu Buruh Kena PHK dan 23 Ribu Dirumahkan

(Foto: Jawa Pos)

 

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat kurang lebih 6.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 23 ribu dirumahkan.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, angka tersebut akan terus bertambah mengingat pandemi COVID-19 yang belum mereda.

“Untuk data sementata yang kena PHK itu 6 ribuan. Dan ini kemungkinan terus bertambah. Karena datanya terus up date. Kalau yang dirumahkan saja skarang sudah 23 ribuan,” kata Al Hamidi kepada BantenNews.co.id, Rabu (6/5/2020).

Terkait hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan angka pengangguran Banten tertinggi se Indonesia, Al Hamidi tidak membantah hal tersebut. Mesko begitu, ia menilai, survey yang dilakukan BPS sebelum pandemi COVID-19.

“Ada kenaikan, namun angka pengangguran secara persentase ada penurunan dari 8,11 persen menjadi 8,01 persen. Belum lagi ada beberapa perusahaan yang pada 2019 lalu mem PHK besar-besaran salah satunya PT KS yang mem PHK 2.229 karyawannya dan itu tercatat di statistik,” paparnya.

Menurut Al Hamidi, kenaikan angka pengangguran bukan hanya terjadi di Banten namun juga di seluruh negara di dunia.

“Harapan kita yang dirumahkan bisa dipekerjakan kembali jika kondisi (pandemi) sudah membaik. Dan perusahaan yang tutup juga belum tentu tutup total, mungkin karena bahan baku yang belum datang. Dan giaman bisa datang (akses) masuk dicegah, lalu ada juga produknya tidak laku, harapan kuta sih COVID-19 cepat berlalu kondisi bisa membaik,” ujar Al Hamidi. (Tra/mir/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini