SERANG – PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menghentikan perpanjangan kontrak pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah berakhir. Perusahaan menyebut efisiensi biaya gaji sebagai alasan kebijakan tersebut.
Keputusan itu mengacu pada arahan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ABM pada 21 Juli 2026. Direksi kemudian menuangkan arahan tersebut dalam surat bernomor S-268/ABM/DU.3/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Surat yang diterima BantenNews.co.id itu secara tegas meminta ABM menghentikan pembayaran gaji dan upah bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya telah berakhir.
“Bersama ini kami menyampaikan arahan dan instruksi Pemegang Saham untuk melakukan pemberhentian pembayaran gaji dan upah bagi karyawan berstatus kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah jatuh tempo sebagai efisiensi biaya gaji,” tulis surat tersebut.
ABM meminta pekerja yang kontraknya berakhir menyelesaikan serah terima pekerjaan kepada atasan langsung atau pihak yang perusahaan tunjuk. Serah terima meliputi pekerjaan yang masih berjalan, dokumen, data, aset, perlengkapan kerja, hingga informasi terkait tugas masing-masing.
Perusahaan memberikan waktu tiga hari kerja sejak surat terbit untuk menyelesaikan serah terima. Setelah batas tersebut, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir tidak lagi bekerja di lingkungan ABM mulai 24 September 2026.
ABM kemudian mengalihkan pekerjaan dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung atau pimpinan unit kerja masing-masing.
Kebijakan tersebut menambah catatan restrukturisasi BUMD milik Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda).Banten, Deden Apriandhi mengaku, belum mengetahui surat penghentian kontrak pekerja ABM tersebut.
“Coba nanti saya cek ya, saya belum lihat malah. Itu suratnya dari mana. Saya belum lihat tuh, belum ada laporan ke kita,” kata Deden, Selasa (22/9/2026).
Meski begitu, Deden membenarkan pemegang saham mendorong peremajaan dalam tubuh BUMD Banten. Namun, ia menegaskan, peremajaan tidak berarti perusahaan harus memberhentikan seluruh pekerja atau pengurus.
“Peremajaan ada. Tapi kan enggak bisa juga langsung semua diberhentikan, nanti siapa yang menjalankan roda organisasi,” ujarnya.
Menurut Deden, jajaran pengurus lama juga harus mempertanggungjawabkan pengelolaan BUMD pada periode sebelumnya secara akuntabel.
“Yang sekarang ada itu, mereka semua harus bisa memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk pelaksanaan BUMD di waktu-waktu sebelumnya. Itu sih kalau instruksi dari Pak Gubernur selaku pemegang saham,” katanya.
Deden menyerahkan keputusan teknis terkait jumlah pekerja yang terkena peremajaan kepada masing-masing direksi BUMD. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar ABM, tetapi seluruh BUMD Banten.
“Itu kewenangan direksi. Pokoknya pesan dari pemegang saham hanya pengurus sekarang, eh yang kemarin, itu harus bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas pelaksanaan BUMD-BUMD. Bukan cuma ABM ya, tapi semua,” tegasnya.
Deden mengatakan, seluruh BUMD Banten kini memiliki jajaran direksi baru, kecuali Bank Banten.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
