Beranda Berita Premiun Pengisian Jabatan di Pemprov Banten, Wagub: 90 Persen Harus dari Internal

Pengisian Jabatan di Pemprov Banten, Wagub: 90 Persen Harus dari Internal

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah. (Iyus/bantennews)

SERANG – Belasan kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat ini masih banyak yang kosong. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, posisi itu saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Diketahui, jabatan setingkat eselon II yang kosong di lingkup Pemprov Banten yakni, Staf Ahli Gubernur, Diskominfo SP, Biro Umum, Kesbangpol, Sekretaris DPRD Banten, Dinsos, DPMD, Bapenda, DESDM, Dindikbud, dan Dinas Ketapang.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menegaskan, 90 persen yang akan mengisi jabatan eselon II harus dari internal Pemprov Banten.

Meski begitu, dirinya juga mengaku Pemprov Banten tetap memberi peluang bagi ASN dari luar. Namun, kuotanya hanya 10 persen.

“Dari 100 persen (kekosongan jabatan pimpinan OPD-red), 90 persen internal, 10 persen bisa dari Pandeglang, bisa dari Serang, bisa dari Lebak, bisa dari Tangerang bisa dari kabupaten kota, bisa dari pusat juga,” kata Dimyati, Senin (28/7/2025).

Dimyati menegaskan, pengisian kekosongan jabatan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Banten tidak boleh kurang dari 90 persen internal Pemprov Banten.

“90 persen harus internal (Pemprov Banten-red),” tegasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah