Beranda Hukum ABG Korban Penganiayaan Pacar di Serang Enggan ‘Berdamai’

ABG Korban Penganiayaan Pacar di Serang Enggan ‘Berdamai’

(Sumber foto: cnnindonesia.com)

 

SERANG – Kasus pemukulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA di Kota Serang berinisial DJ (16) memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan kepada pihak Satreskrim Polres Serang Kota dengan nomor LP-B/284/IX/2019/SPKT/RES SERANG.

Sebelumnya pada, Minggu 8 September 2019, pihak keluarga korban DJ melaporkan pemukulan ke polisi, namun hanya diberikan surat laporan pengaduan (lapdu).

“Saya sebagai pendamping hukum dari kasus kekerasan itu sudah LP, karna memang sebelumnya proses nya lapdu dulu. Setelah saya mendampingi karna korban ini tidak mau berdamai dengan HR (terlapor),” kata Usep Saepudin pendamping korban, Kamis (12/9/2019).

Dijelaskan Usep, ingin lanjutnya kasus ini atas keinginan keluarga yang sudah tidak terima terhadap perlakuan HR yang telah melakukan kekerasan kepada anaknya.

Baca juga : Aniaya Pacar, ABG di Serang Lapor Polisi

“Pelaku (kekerasan) ini sering melakukan kekerasan kepada korban beberapa kali Keluarga korban tidak terima,” ungkap Usep yang juga keluarga korban.

Ia harapkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai mana prosedur hukum yang berlaku, dan dengan adanya laporan ini diharapkan bisa membuat efekjera terhadap pelaku HR.

“Pertama saya sebagai pendamping hukum di proses kalau, karna pelaku di bawah umur. Ini sebagian efek jera kepada pelaku, karna ibu mana yang terima anaknya di pukulin sama orang lain,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini