Beranda Pemerintahan Abaikan Manifes, KSOP Banten Ancam Sanksi ASDP dan Perusahaan Pelayaran

Abaikan Manifes, KSOP Banten Ancam Sanksi ASDP dan Perusahaan Pelayaran

Kepala KSOP Klas I Banten, Yefri Meidison (Gilang)

MERAK – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten, Yefri Meidison mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi operator dan perusahaan pelayaran yang dalam aktivitasnya tidak dilengkapi dengan data manifes penumpang.

“Ditunggu saja waktunya, kalau mereka masih melakukan pelanggaran dan tidak memiliki data manifes, mulai awal Agustus nanti kita akan tindak,” ungkapnya belum lama ini tanpa merinci tindakan sanski yang dimaksud.

Yefri mengaku dirinya menyadari betul, kendati persoalan itu ada di bawah pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, namun regulasi yang mengatur yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan Permenhub PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket menuntut pihaknya turut andil dalam kepatuhan perusahaan pelayaran hingga operator pelabuhan untuk mematuhinya.

“Misalnya (penumpang) kendaraan pribadi dan bus, itu kan ada ketentuannya. Sopir bus itu diberikan form, terus diisi sama dia. Kan misalnya bus dari Jakarta ke Sumatera (waktu tempuh) cukup panjang, masak tidak bisa isi (data penumpang) 50 orang, paling cuma butuh berapa menit saja. Apalagi kalau kayak di bandara, kan tinggal scan. Nah kalau tidak ada manifes, siapa yang mau disalahkan?,” imbuhnya.

Terkait dengan rencana itu, sejumlah perusahaan pelayaran yang tergabung dalam DPC Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak dan perwakilam manajemen PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak langsung merapatkan barisan.

Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu usai rapat di ruangannya mengaku akan segera menindaklanjuti imbauan dari KSOP itu. “Pada prinsipnya memang kita harus mematuhi. Selama ini kita sudah melakukannya, cuma memang hanya sopir dengan jumlah penumpang. Nah kalau sekarang kita diminta untuk membuat data manifes itu lebih akurat lagi, seperti nama dan alamatnya harus kita catatkan, maka akan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (11/7/2018).

Untuk jangka pendek ini, kata dia, dalam rapat itu menyepakati akan didirikan posko di dalam kawasan pelabuhan yang khusus akan melakukan pendataan identitas penumpang. “Jadi kita akan jemput bola, apabila mereka ingin menyeberang dan sebelum membeli tiket, kita akan arahkan mereka ke posko itu untuk pencatatan nama sopir dan penumpang kendaraan pribadi, karena kalau bus itu umumnya sudah memiliki data manifesnya. Posko ini akan kita buat dalam waktu dekat, sambil menunggu perbaikan sistem yang ada di ASDP,” terangnya.

Di bagian lain, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Eko Purwanto menjelaskan bahwa sanksi tidak diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal akan dikenakan kepada perusahaan pelayaran bila pada praktiknya nanti regulasi itu diabaikan.

“Kalau SPB tidak diterbitkan kan otomatis kapal juga tidak bisa berlayar. Untuk waktu deadline implementasi ini, kita akan sesuaikan dengan KSOP. Makanya kita terus mendorong operator kapal dan pelabuhan untuk dapat segera mematuhi aturan ini. Kalau langkah mendesaknya harus dengan manual, terpaksa kita lakukan manual dulu,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News