Beranda Hukum Tim Pemburu Buronan Tangkap Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di Bandara Soetta

Tim Pemburu Buronan Tangkap Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di Bandara Soetta

Pemburu Buron Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana

TANGERANG  – Tim Pemburu Buron Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Gusti Ngurah ditangkap di tempat parkir Domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjuntak mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019.

“Atas nama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan Terpidana kasus korupsi Pengadaan Eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015,” ujarnya dalam rilis, Jumat (5/3/2021).

Pengadaan itu, kata dia, mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1,37 miliar berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan.

Pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 nomor SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Oleh karena itu Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Terpidana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) saat sedang menjemput istrinya. “Dan Terpidana saat ini diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang,” papar Leonard.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini