Beranda Hukum Polres Tangsel Amankan 29,5 Kilogram Sabu, Sebagian Didapat Dari Jaringan Lapas

Polres Tangsel Amankan 29,5 Kilogram Sabu, Sebagian Didapat Dari Jaringan Lapas

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan narkotika yang terdiri dari 2,5 Kilogram Sabu dan 27 Kilo ganja yang didapat dari 6 tersangka.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ke 6 tersangka tersebut merupakan jaringan antar Kota antar Provinsi. Selain itu, sebagian juga didapat dari jaringan Lapas. Namun Iman tak menyebut lapas di daerah mana.

“Apabila dikonversi terhadap nilai uang, kedua jenis narkotika ini senilai dengan 3 miliar rupiah,” ujar Iman dalam keterangan pers, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, lanjut Iman, jumlah narkotika itu apabila dikonversi dengan pengguna atau orang yang memakai, maka kami berhasil menyelamatkan 52.500 orang dengan jumlah sabu dan ganja tersebut.

“Terhadap 6 orang tersangka ini dikenakan Pasal 112, 111, 114, 132 Undang udang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun,” ungkap Iman.

Sementara Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang hadir dalam rilis tersebut memengungkan rasa terima kasih terhadap Polres Tangsel yang telah menyelamatkan 52.500 orang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan narkotika di Tangsel ini karena baik Polres maupun BNN Tangsel akan bertindak tegas. Dalam rangka memberantas narkotika di Tangsel,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ