Beranda Hukum Rusak Lingkungan, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Akhirnya Ditutup

Rusak Lingkungan, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Akhirnya Ditutup

Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya menutup aktivitas galian tanah ilegal di Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang akhirnya menutup aktivitas galian tanah ilegal di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan aparat gabungan telah dikerahkan dalam penertiban galian tanah pada Senin (21/12/2020).

Dijelaskan, kegiatan kupas tanah tersebut mengakibatkan kerusakan pada trotoar jalan dan kerusakan di sekitar jalan lingkungan imbas operasional dump truk.

Nampaknya terjadi kebocoran informasi, ketika petugas tiba di lokasi kegiatan aktivitas operator dan sopir tidak ada. Hanya, ditemukan mobil dump truk sebanyak 9 unit dengan isian 2 unit dan 1 kendaran alat berat jenis beko.

“Sayangnya, ketika tim bergerak menuju lokasi sudah tidak ada aktivitas. Hanya ditemukan mobil dump truk 9 unit dengan mobil yang sudah disi tanah 2 unit serta 1 kendaraan alat berat Beko,” ujar Bambang kepada BantenNews.co.id, Selasa (22/12/2020).

Lanjut Bambang mengungkapkan pihaknya kemudian langsung memasang Plang Penutupan Pemberhentian Kegiatan Galian Tanah disaksikan oleh Satuan Kerja dan dinas terkait.

“Untuk selanjutnya monitoring akan dilakukan terhadap lokasi yang sudah terpasang plang. Dan beberapa lokasi yang ada galian di beberapa wilayah akan dilakukan tindakan,” pungkasnya. (Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News