Beranda Bisnis Ojat Pastikan Lanjutkan Gugatan Masalah Bank Banten

Ojat Pastikan Lanjutkan Gugatan Masalah Bank Banten

Diskusi terbatas 'warga Banten menggugat persoalan Bank Banten' di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (14/6/2020).

SERANG – Penggugat masalah Bank Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Moch. Ojat Sudrajat memastikan tetap melanjutkan gugatan kepada Pemprov Banten terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Hal itu menanggapi adanya isu yang berkembang bahwa gugatan yang dilayangkan akan dicabut olehnya.

“Ngga ada niat untuk mencabut. Ini akan kita perjuangkan sesuai apa yang kita cita-citakan,” kata Ojat usai diskusi terbatas ‘warga Banten menggugat persoalan Bank Banten’ di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (14/6/2020).

Ojat mengaku, pihaknya juga mendapatkan suport dari beberapa tokoh Banten. Oleh karena itu, dirinya optimis akan memenangkan gugatan.

“Saya sih jujur terharu karena ada suport dari orangtua, kasepuhan. Artinya ini bagian dari dorongan moral yang harus kita garis bawahi. Dan kans kami 70 persen,” katanya.

Menurut Ojat, tujuan gugatan yang dilayangkan yaitu bagaiman Pemprov Banten mengembalikan RKUD ke Bank Banten dan melakukan upaya penyehatan bank tersebut.

“Dan tujuan akhirnya kan untuk kemaslahatan masyarakat Banten. Cita-cita pendiri Banten itu kan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, salah satunya melalui pendirian Bank Banten,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Yhanu Setiawan menilai langkah gugatan yang dilakukan Moch. Ojat Sudrajat sudah tepat.

“Sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat Banten, (gugatan) itu sudah tepat. Gugatan ini kan model bertanya kenapa dibuat seperti itu,” kata Yhanu.

Yhanu menjelaskan, dalam sebuah pemerintahan sduah diatur secara detil terkait kewenangan yang dilakukan tahap demi tahap dan tidak bisa tiba-tiba.

“Yang buat orang terkaget-kaget tindakan pemerintah yang tidak direncanakan. Kan rumusannya sederhana, seluruh aktivitas pemerintah itu sudah direncanakan kecuali dalam keadaan bahaya atau bencana, kedaruratan. Ini (pemindahan RKUD) ngga ada, apa yang darurat,” jelasnya.

Dirinya juga menanggap tidak relevan pemerintah daerah memindahkan RKUD dengan alasan kondisi luar biasa (KLB) Covid-19.

“Bicara konteks Bank Banten itu kan desainnya sudah lama. Kalau tujuannya menjalankan upaya memastikan masyarakat tidak terpapar Covid-19 bukan begitu caranya. Makanya ada argumen unyuk menanyakan, muncul gugatan,” ujar aktivis 98 itu.

Sementara, tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menilai, Bank Banten harus tetap dipertahankan.

“Ini kan bank kita, kebanggaan kita. Makanya harus dipertahankan,” katanya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini