Beranda Bisnis Kadin Kota Serang Terima Keluhan Anggota Dampak RKUD Bank Banten

Kadin Kota Serang Terima Keluhan Anggota Dampak RKUD Bank Banten

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)

 

SERANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Serang, Ibnu Nurul Ibadurachman menyatakan prihatin atas polemik yang terjadi di Bank Banten. Kadin berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera bisa menyelesaikan polemik tersebut dan memberikan solusi terbaik bagi warga Banten yang mendapatkan pelayanan perbankan dari bank yang sekarang dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Perlu diketahui, sejak persoalan Bank Banten mencuat ke publik, dengan peralihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) pada tanggal 22 April 2020, menimbulkan dampak beruntun bagi nasabah. Nasabah itu berasal dari nasabah perorangan maupun badan usaha.

Dalam konteks itu, Kadin Kota Serang menampung keluhan dari perusahaan yang tergabung dalam di dalamnya. “Dari diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang, kami menyimpulkan, keluhan itu berupa kesulitan sejumlah perusahaan yang memiliki rekening di Bank Banten, baik rekening perusahaan maupun pribadi. Kesulitan itu adalah sulitnya pencairan uang. Jika pun ada pencairan, jumlah uang yang bisa diambil sangat dibatasi,” kata Ketua Kadin Kota Serang melalui siaran tertulis, Senin (22/6/2020).

Kadin Kota Serang berharap, Bank Banten bisa memberikan solusi untuk pencairan uang perusahaan dari Kota Serang. “Dalam kondisi pandemi Covid-19, uang itu sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kesinambungan usaha para anggota kami,” katanya.

Kadin Kota Serang Serang menyelenggarakan Diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang, pekan lalu itu dihadiri Ketua Kadin Kota Serang Ibnu Nurul Ibadurachman, Wakil Ketua Bidang UMKM Muhamad Fachrudin, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Iman Nur Rosyadi dan pengamat kebijakan publik, Yahnu Setiawan.

Dari hasil Diskusi Bisnis Talk Kadin Kota Serang, Kadin Kota Serang menyampaikan beberapa hal agar bisa diperhatikan.
Bank Banten harus bisa dipertahankan agar menjadi kebanggaan masyarakat. Untuk itu, Bank Banten harus menunjukan kinerja sebagai bank sehat dan menguntungkan dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang kriteria kesehatan bank.

Bank Banten diminta untuk fokus pada pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK) yang ada di Provinsi Banten, disamping kredit terhadap korporasi. Artinya, Bank Banten harus memiliki fokus dalam planing bisnisnya. Fokus bisnis diyakini akan mendatangkan keuntungan yang bisa untuk mempertahankan kesinambungan gerak roda usaha Bank Banten. Menurut Dinas UMK Provinsi Banten, jumlah UMKM teratat 1,07 juta UMKM pada tahun 2019. Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa bagi pembiayaan kredit dari Bank Banten.

Pemprov Banten diminta untuk membereskan “salah urus” dalam penanganan Bank Banten. Salah urus itu antara lain penyertaan modal dari Pemprov Banten tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui BUMD PT Banten Global Development (BGD). Akibatnya, Pemprov Banten tidak bisa melakukan intervensi langsung ketika Bank Banten mengalami persoalan. Cara meluruskannya adalah Pemprov dan DPRD Banten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebagai bank milik Pemprov Banten.

Perda itu memungkinkan Pemprov Banten melakukan langsung penyertaan modal, tanpa perlu melalui PT BGD. Selain itu, deviden yang nanti bakal diterima (jika Bank Banten menguntungkan), bukan PT BGD yang menikmati, tetapi masuk ke kas daerah secara resmi dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan atau kepentingan Pemprov Banten.
Pemprov Banten diminta untuk mengganti seluruh anggota dewan direksi dan dewan komisaris di Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Sebab kisruh atau polemik Bank Banten yang mengemukakan menunjukan ketidakmampuan dewan komisaris dan dewan direksi dalam mengelola sebuah bank. Menurut laporan keuangan yang dikirim Bank Banten ke OJK, sejak namanya diganti dari Bank Pundi ke Bank Banten, bank ini selalu menderita kerugian, tidak pernah membukukan keuntungan. Dalam kondisi itu, Bank Banten tidak pernah memberikan deviden atau keuntungan.

Kadin Kota Serang meminta agar Pemprov Banten tidak mengubah katagori bank dari Bank Banten. Ini berkaitan dengan pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim di sejumlah media yang berkeinginan mengubah Bank Banten sebagai bank umum yang sudah go publik (tbk) menjadi bank syariah. Keinginan ini akan terkait dengan Bank Syariah tidak bisa dijadikan bank yang ditempatkan RKUD Pemprov Banten. Sebab persyaratan dari PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permenkeu dan Peraturan Bank Indonesia adalah bank umum yang sehat, tidak tercantum bank syariah. RKUD ditempatkan di Bank Banten tentu sangat penting. Karena, penempatan RKUD itu akan berdampak pada omzet bank.

Apalagi jika Bank Banten, setelah Pemprov Banten langsung menyertakan modal tanpa melalui PT BGD, mampu menarik RKUD pemerintah dan kabupaten di Provinsi Banten. Dampak dari penempatan RKUD seluruh pemerintah daerah di Banten itu akan menjadikan Bank Banten kebanggaan bagi masyarakatnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini