Beranda Hukum Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dengan Modus Situs Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dengan Modus Situs Palsu

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menggunakan situs palsu atas nama PT Tri Mega Securitas Indonesia tbk yang sudah meraup keuntungan hingga Rp80 juta.

“Tindak pidana memanipulasi data agar seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik dan atau penipuan media elektronik. Jadi dia membuat website-nya mirip sekali dan otentik sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat tersangka, yakni AW, ND, SB, dan MA. Keempat tersangka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019.

Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi penipuan itu. Tersangka AW, kata Yusri, merupakan otak dari komplotan ini.

Selain itu, AW juga berperan menyediakan sarana prasarana untuk aksi penipuan serta mengirimkan pesan singkat kepada korbannya secara acak.

“Caranya mengirim SMS gateway ke calon korban. Dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WA yang ada yang masuk ke nomor handphone yang sudah disediakan,” tutur Yusri.

Setelah itu, tersangka ND berperan mengoperasikan situs palsu yang ia buat. Website itu sengaja dibuat guna meyakinkan para korban.

ND merupakan seorang ahli IT dan ahli di bidang media sosial. Menurut Yusri, ND belajar membuat dan mengoperasikan website secara otodidak.

Sementara itu, tersangka SB dan MA, hanya berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi selama tiga bulan. Meski begitu, komplotan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp80 juta.

“Keuntungan sebesar Rp80 juta dari enam orang korbannya yang berhasil terkena tipu dayanya,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun,” kata Yusri. (red)

Sumber : CNNIndonesia.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini