Beranda Hukum Batalkan Proyek Sumur Minyak Bumi, PT KBS Digugat Ganti Rugi Rp6,4 Miliar

Batalkan Proyek Sumur Minyak Bumi, PT KBS Digugat Ganti Rugi Rp6,4 Miliar

ilustrasi pakaian persidangan. (doc.shutterstock)

CILEGON – PT Pelangi Samudra Transindo (PST) akhirnya menggugat PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan jasa membongkar RIG dan memindahkan RIG APS 1501 dan RIG LM 46 terhadap Sumur Minyak Bumi (RIG Down dan Moving Rig APS 1501 dan Rig LM 46) di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp11,8 miliar sehingga mengakibatkan PT PST mengalami kerugian materil senilai Rp6,46 miliar.

“Awal mulanya itu berjalan dengan baik, tapi terkendala pada saat PST akan memasuki daerah untuk mau melakukan pekerjaan, ternyata PST memintakan kepada pihak KBS dalam hal ini untuk bisa memasuki kawasan. Tapi pihak KBS bilang tiba-tiba sudah dibatalkan, jadi pembatalannya gimana, kami minta lah surat pembatalan secara tertulis, akhirnya dikeluarkan lah surat pembatalan secara tertulis,” ungkap Tommy Aditia Sinulingga, kuasa hukum PT PST kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Selain menuntut PT KBS untuk membayar kerugian materil secara tunai dan kontan sebesar Rp6,46 miliar, dalam pekara bernomor 116/Pdt.G/2021/PN Srg itu PT KBS juga dituntut untuk membayar kerugian materil lainnya sebesar Rp711,2 juta dan Rp500 juta kepada PT PST.

“Pada surat pembatalan tertulis itu awalnya karena pihak kami kan sub (kontraktor), PT KBS dapat pekerjaan dari PT Tiga Roda, ternyata PT KBS ini mungkin diputus sama PT Tiga Roda. Nah dalam perjanjian tidak ada klausul yang menyebutkan apabila dalam hal ini PT KBS diputus pemberi kerja, maka dalam hal ini PT KBS memutus secara sepihak, tidak ada klausul yang demikian,” imbuhnya.

Dalam petitum perkara PT KBS sebagai tergugat dan turut tergugat I, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan turut tergugat II PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung dituntut ntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari secara tunai dan kontan kepada penggugat terhitung sejak tergugat lalai memenuhi isi putusan.

Di bagian lain Humas PT KBS, Hendra Wicaksono mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait gugatan perkara tersebut.

“Nanti saya bicarakan dulu dengan manajemen, sementara saya tampung saja dulu ya,” ujarnya singkat.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini