Beranda Pemerintahan Hentikan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Dindikbud Banten, Keputusan Sekda Banten Disoal

Hentikan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Dindikbud Banten, Keputusan Sekda Banten Disoal

Sekda Banten, Al Muktabar - foto istimewa

 

SERANG – Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten) Al Muktabar, menghentikan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Alasannya, peserta tidak memenuhi standar kompetensi dengan nilai di atas 70.

Padahal, sesuai jadwal yang sebelumnya dirilis oleh Pansel soal seleksi JPT Kadindikbud Banten, usai pelaksanaan tahap Asesmen, ada dua tahapan seleksi yang harusnya dilakukan oleh peserta yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan serta penulisan makalah terkait kompetensi bidang.

Namun, melalui surat nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember 2019, Sekda Banten Al Muktabar membatalkan dan tidak melanjutkan proses lelang jabatan Kadindikbud Banten.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak termasuk peserta yang ikut di lelang jabatan Kaindikbud Banten. Salah satu peserta yang tidak ingin namanya disebutkan di pemberitaan ini mengatakan, bahwa Lelang jabatan Kadindikbud Banten terkesan formalitas saja.

Indikasinya kata sumber, dilihat dari adanya pembatalan secara sepihak oleh tim Pansel terkait lelang jabatan tersebut. “Dibatalkannya lelang ini sudah menguatkan bahwa ada indikasi permainan. Dengan dibatalkan, saya menduga akan dipilih secara langsung siapa orang yang akan mengisi jabatan Kadindikbud. Ini kan lucu!. Kalau tahu dari awal ini hanya formalitas, ngapain saya ikut dari awal prosesnya,” keluh sumber kepada wartawan.

Jika dibandingkan dengan hasil lelang jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti PUPR Banten dan Dinas Ketahanan Pangan, menurut sumber tidak beda jauh dengan yang terjadi di lelang jabatan Kadindikbud Banten.

“Dua OPD itu pesertanya kurang dari tiga orang yang nilainya di atas 70, namun faktanya tetap dilanjut. Ini yang Dindikbud, belum juga dilakukan dua tes lainnya, sudah langsung dibatalkan. Ini ada apa?,” lanjutnya.

Sumber lain yang dikonfirmasi wartawan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, bahwa bobot penilaian untuk asesmen hanya 25 persen dari total empat penilaian, yakni asesmen, rekam jejak, wawancara dan membuat makalah. Menurut sumber, penilaian asesmen tidak bisa dipakai acuan untuk menghentikan open bidding yang sedang berlangsung.

”Bobot nilai asesmen itu hanya 25 persen dari 4 tahap yang akan dilalui oleh peserta,” jelasnya.

Sumber menegaskan, yang berhak menghentikan proses seleksi terbuka JPT Pratama adalah KASN bukan di Pansel.

”Tugas Pansel itu hanya menjaring tiga orang yang akan diajukan kepada KASN, bukan menghentikan secara sepihak pelaksanaan open bidding, karena yang berhak untuk menghentikan open bidding itu adalah KASN,” tegasnya.

Akan hal tersebut, Sekda Banten Al Muktabar menampik bahwa bahwa langkah yang diambil Pansel menghentikan lelang jabatan Kepala Kadindikbud Banten sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pria yang terkenal dengan penampilan parlente itu juga beralasan penghentian sudah keputusan tepat karena nilai asesmen dari enam peserta yang ikut lelang jabatan kurang dari tiga peserta.
“Bagaimana kita mau memprosesnya, hasil penilaian (asesmen) tidak terpenuhi tiga (peserta) yang kapabel. Karena prinsip asesmen mengecek kompetensi manajerial seseorang. Kalau dari asesmen tidak memenuhi, apa yang harus dilanjutkan,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar pun mengaku, pasca keputusan Pansel yang tidak melanjutkan lelang jabatan Kadindikbud, pihaknya sudah melayangkan surat ke KASN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika nyatanya dari KASN suruh melanjutkan, ya Monggo. KASN juga dong yang tidak konsisten. Kami selalu dipanggil oleh KASN dan semua kita laporkan. Kami ingin objektif, terlebih Pansel diisi oleh orang-rang yang kompeten. Saya tidak tahu kenapa Dindik begitu hebohnya. Ketika ini dibatalkan, itu otoritas pak Gubernur,” imbuhnya.

Sekda juga menegaskan, bahwa dasar penghentian lelang jabatan di Dindikbud Banten sudah menjadi keputusan yang tepat dari Pansel. Baginya, jika ada peserta yang nilai asesmennya rendah maka akan berpengaruh kepada hasil tes lanjutannya.

“Asesmen itu metodologi yang diakui dunia untuk mengecek kapasitas dan kemampuan seseorang dalam bekerja. Saya juga punya pengalaman Pansel dimana-mana. Jarang sekali orang yang nilai asesmen rendah tapi nilai wawancara dan makalahnya bagus,” bebernya.

Sementara, Nurhasni, Asisten KASN Bidang Advokasi dan Mediasi, justru mengeluarkan komentar berbeda dengan Sekda Banten. Nurhasni bahkan menegaskan, jika Pansel harusnya tetap melanjutkan dulu setiap tahapan yang ada dalam proses lelang jabatan.

“Itu kan baru dalam proses, penilaian ada beberapa seperti asesmen, makalah dan tanya jawab. Yang penting bisa didapatkan kandidat sesuai dengan kualifikasi. Nanti setelah hasil seleksi tidak mendapatkan kandidat, itu nanti bisa saja direkomendasikan tidak ada kandidat,” ujar Nurhasni.

Nurhasni pun akan melihat dulu alasan dari Pansel yang menghentikan proses lelang jabatan Kadindikbud Banten. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak Pemprov Banten terkait itu.

“Kalau di daerah lain, berjalan dulu prosesnya. Nanti kalau hasilnya tidak memenuhi, ya diulang lagi dengan rencana yang baru atau pola rotasi. Tapi tidak bisa dihentikan secara sepihak oleh pansel,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini