Beranda Hukum Hakim Tolak Nota Keberatan Wawan

Hakim Tolak Nota Keberatan Wawan

Tubagus Chaeri Wardhana - Foto istimewa rilitas.com

JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.

“Menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materiil. Materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Wawan sudah masuk pembuktian pokok perkara.

“Menimbang setelah mencermati surat dakwaan jaksa penuntut umum identitas terdakwa termuat secara lengkap dan dibenarkan terdakwa serta surat dakwaan ditandatangani jaksa penuntut umum, dengan demikian surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas hakim.

Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” ujar hakim.

Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Wawan akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 12 Desember 2019.

Sebelumnya, Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ