Beranda Pemerintahan Permahi Laporkan Walikota Tangsel ke Gubernur Banten dan Ombudsman

Permahi Laporkan Walikota Tangsel ke Gubernur Banten dan Ombudsman

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany kepada ombudsman dan Gubernur Banten

TANGSEL – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany kepada ombudsman dan Gubernur Banten, Wahidin Halim atas tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Ketua Umum Permahi, Athari Farhani mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diany tidak tanggap dalam mengatasi jam operasional truk barang dan ruas-ruas jalan yang ada di wilayah Tangsel.

“Karena kami menilai Walikota dan Stakeholder terkait tidak tegas dan justru lebih memihak kepada para pengembang yang mempunyai truk-truk besar itu,” kata Athari kepada BantenNews.co.id, Sabtu (26/10/2019).

Athari juga menganggap Airin telah melakukan maladministrasi dimana, lanjut Athari, maladministrasi tersebut adalah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

“Walikota Tangsel yaitu Airin Rachmi Diany telah melakukan maladministrasi yaitu melakukan kelalaian atau pengabaian pelayanan publik  dan hal itupun diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia,” jelasnya.

Sementara itu dalam laporanya ke Gubernur Banten, Permahi berpendapat bahwa Tangsel merupakan Kota yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten. Maka menurutnya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten.

“Kami juga melakukan pelaporan dalam hal ini ke Gubernur Provinsi Banten sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Dimana, terang Athari, dalam surat laporan tersebut bahwasanya Walikota telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan atau tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walikota juga telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik,  sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta telah melanggar undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini