Beranda Bisnis Perairan Selat Sunda Bakal Jadi Jalur Pelayaran Laut Paling Sibuk

Perairan Selat Sunda Bakal Jadi Jalur Pelayaran Laut Paling Sibuk

Sejumlah kapal yang biasa melintasi perairan Selat Sunda. (Foto : Gilang)

SERANG – Direktur Perencanaan Ruang Laut pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Suharyanto mengatakan, wilayah perairan Banten, khususnya Selat Sunda, memiliki sejumlah aktivitas yang padat setidaknya untuk 20 tahun kedepan.

Jika kondisi ini tidak segera dirumuskan, ia memprediksi nantinya akan terjadi berbagai permasalahan terutama soal pemanfaatan ruang laut di Provinsi Banten.

“Masalah yang kompleks ini bukan hanya berdampak kepada ekosistem laut saja. Tapi lebih jauh, aktivitas yang padat di Selat Sunda jika tidak segera dipetakan tentu akan menggangu kelancaran pelayaran yang nantinya mengganggu perekonomian kita,” kata Suharyanto, usai acara Forum Konsultasi Publik tentang Rencana Zonasi Selat Sunda di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Serang, Kamis (11/7/2019).

Mengacu kepada penetapan draft International Hydrographyc Organization (IHO) tahun 2012, Suharyanto merinci, kawasan Selat Sunda yang menghubungkan Provinsi Banten dan Lampung memiliki luas hingga 12.837,91 kilometer.

Selain menjadi salah satu perlintasan internasional kapal antar benua, dari hasil analisa bidang kelautan KPP, kata dia, setidaknya terdapat sejumlah aktivitas berskala nasional di antaranya 17 obyek strategis nasional di Banten dan 12 obyek strategis nasional di Provinsi Lampung.

“Posisi dan potensi perairan Selat Sunda ini sangat strategis. Di satu sisi punya potensi perikanan dengan lokasi kegiatan penangkapan ikan yang baik, di sisi lain ada kawasan industri juga di sananya. Belum lagi potensi bencana alam. Nah, di forum kita bahas semuanya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Suharyanto, hasil forum konsultasi ini akan menjadi bahan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum disampaikan langsung kepada Presiden. Pihaknya menargetkan, hasil kajian itu bisa segera disusun untuk disahkan menjadi peraturan presiden (Perpres) pada September 2019.

“Target kami dokumen ini bisa final dan segera dibuat perpresnya tentang pemenfaatan ruang laut di wilayah perairan Indonesia. Supaya, proses penetapan aturannya bisa digunakan nanti pada tahun depan,” tuturnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini