Beranda Pemerintahan Mutasi Rotasi ASN Cilegon Tunggu Kajian Raperda Ini Dituntaskan Parlemen

Mutasi Rotasi ASN Cilegon Tunggu Kajian Raperda Ini Dituntaskan Parlemen

Sekda Cilegon, Sari Suryati menyampaikan permintaan kajian raperda ke DPRD Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Keberlangsungan Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon menunggu kajian dari DPRD, menyusul adanya penyampaian raperda menyangkut perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pada agenda paripurna yang dihelat Kamis (9/5/2019).

Pemkot Cilegon meminta parlemen untuk meninjau kembali perda tersebut dengan menghapus ketentuan tentang pembentukan BPBJP lantaran bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa UKPBJ berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah.

“Jadi kita meminta satu pasal dicabut. Karena dia (BPBJP) demosi, kemudian masuk Setda. Lalu barulah kita akan ada pencabutan perwal terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan (BPBJP) digabung dengan Setda,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati.

Sari menambahkan, dengan nama kelembagaan yang diubah menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, maka lembaga baru tersebut akan dipimpin oleh ASN setingkat Eselon III, seperti kepala bagian lainnya yang sudah ada saat ini.

“Pejabat dan pegawainya (BPBJP) harus diselamatkan, ditempatkan pada struktur yang sama, kan tidak boleh demosi kalau orangnya kan?. Yah mudah-mudahan (Kajian Raperda oleh DPRD) bisa secepatnya,” katanya.

Lebih jauh dirinya menolak memaparkan bila evaluasi raperda tersebut menjadi kendala belum dapat terlaksananya agenda mutasi, rotasi dan promosi ASN yang hingga saat ini belum ada kejelasan. “Yah mudah-mudahan bisa secepatnya ya,” kilahnya seraya meninggalkan wartawan.

Di bagian lain Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar mengaku pihaknya akan sesegera mungkin menindaklanjuti permintaan eksekutif tersebut. “Lagian itu kan cuma satu pasal saja yang menyangkut BPBJP itu. Kita akan dorong segera, kita akan rapatkan secara internal dulu,” katanya.

Fakih tak menampik bila evaluasi raperda tersebut akan dijadikan salah satu pertimbangan Pemkot untuk melaksanakan mutasi rotasi dan promosi ASN serentak.

“Ya makanya akan kita dorong segera. Karena ini sudah terlalu lama rangkap jabatan (di eksekutif) ini. Dari Walikota Plt sampai definitif, yang lainnya masih Plt saja. Dampaknya pada kinerja OPD, pelayanan dan termasuk persoalan kepentingan masyarakat umum,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini