
PANDEGLANG – Ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum menggugat Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang dialaminya hingga menyebabkan dirinya mengalami luka berat, sementara penumpangnya meninggal dunia.
Melalui tim kuasa hukumnya, Amin secara resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam berkas gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta sopir ambulans yang dicantumkan sebagai turut tergugat guna memenuhi syarat formil.
Dalam gugatan itu, Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas kerugian fisik dan materiel yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut.
“Tujuan gugatan kami ini adalah untuk meminta ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah,” ujar kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, Rabu (25/2/2026).
Elang menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut, kata dia, akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lain serta perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
“Uang itu nantinya akan diserahkan kepada korban-korban kecelakaan di Pandeglang dan digunakan untuk membangun jalan raya yang berlubang dan rusak,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan ini bukan semata persoalan menang atau kalah, melainkan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai lalai dalam pemeliharaan jalan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa warga.
“Gugatan ini bukan persoalan kalah dan menang, tetapi sebagai kemenangan bagi masyarakat Pandeglang dan Provinsi Banten. Negara harus hadir mengayomi dan menyejahterakan masyarakat, termasuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak dan tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo