Beranda Hukum Status Tersangka Dibatalkan, Polres Pandeglang Tegaskan Kasus Opang Kecelakaan Maut Masih Penyelidikan

Status Tersangka Dibatalkan, Polres Pandeglang Tegaskan Kasus Opang Kecelakaan Maut Masih Penyelidikan

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya saat memberikan keterangan kepada awak media. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Polres Pandeglang melalui Satuan Lalu Lintas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang beberapa waktu lalu. Proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan belum mengambil kesimpulan hukum.

“Seperti yang disampaikan Polda Banten, sampai saat ini proses masih penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan bukti dan akan melakukan gelar perkara di Polda Banten,” ujar Burhanudin, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) tetap terbuka apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan pihak korban.

“RJ adalah hak pelapor dan korban. Jika ada kesepakatan, tentu akan kami fasilitasi,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pandeglang, IPDA Toni Sumartanto. Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak benar sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Bantahan tersebut menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan Amin, seorang ojek pangkalan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur kelalaian pada pengemudi ambulans yang terlibat dalam kecelakaan. Namun demikian, polisi membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk menghadirkan saksi tambahan.

“Kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan, silakan. Kami siap proses. Tapi kalau tidak ada saksi, kami tidak bisa memaksakan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan.

Sofyan juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan penyidik yang sebelumnya mengarah pada penetapan Amin sebagai tersangka. Menurutnya, pengemudi ojek memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Hidrolik Rusak Truk Colt Diesel Timpa Warung dan Sepeda Motor di Pandeglang

Selain itu, Amin disebut tidak menyediakan helm untuk penumpang dan telah mengetahui kondisi jalan yang bergelombang karena setiap hari melintasi jalur tersebut.

“Dia tahu kondisi jalannya karena setiap hari antar-jemput. Dia juga tidak menyediakan helm untuk penumpang, padahal itu tanggung jawabnya,” jelas Sofyan.

Meski sempat menyandang status tersangka, Amin tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

“Selama yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan, kami tidak melakukan penahanan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.

Penyidik menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo