PANDEGLANG – Anggaran belanja makan dan minum (Mamin) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2026 mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut dinilai fantastis di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang masih terbatas.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat 23 paket pengadaan konsumsi yang diperuntukkan bagi kegiatan rapat dan penerimaan tamu. Nilai paket bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, terdapat satu paket belanja konsumsi dengan nilai mencapai Rp3 miliar atau menyumbang lebih dari 70 persen dari total anggaran belanja makan dan minum. Selain itu, terdapat paket lain masing-masing senilai Rp642,3 juta, Rp119,5 juta, Rp58 juta, Rp50 juta, serta sejumlah paket lain dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Jika menggunakan asumsi harga konsumsi Rp50.000 per orang, maka total anggaran Rp4 miliar tersebut setara dengan sekitar 80.000 porsi konsumsi dalam satu tahun.
Aktivis Ruang Nalar, Muhammad Lutfi, menilai anggaran tersebut tidak realistis jika dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah yang masih membutuhkan alokasi besar untuk layanan dasar masyarakat seperti infrastruktur dan kesehatan.
“Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, alokasi miliaran rupiah untuk konsumsi berpotensi mencerminkan pemborosan anggaran,” kata Lutfi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun belanja makan dan minum diperbolehkan secara regulasi, besarnya nilai anggaran tersebut seharusnya dikaji ulang oleh DPRD Pandeglang.
“Ketika kebutuhan dasar masyarakat masih besar, setiap belanja operasional harus dihitung secara ketat dan berbasis prioritas. Publik berhak mengetahui dasar perhitungannya secara detail, mulai dari jumlah kegiatan, jumlah peserta, hingga standar harga yang digunakan,” ujarnya.
Menurut Lutfi, anggaran konsumsi yang begitu besar berpotensi mencerminkan orientasi birokrasi yang lebih mementingkan kebutuhan internal dibandingkan kepentingan masyarakat.
“DPRD adalah representasi rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mencerminkan prinsip efisiensi, kewajaran, dan kepatutan. Keterbukaan anggaran penting untuk memastikan belanja disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan rutinitas tahunan semata,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, menjelaskan bahwa anggaran belanja makan dan minum tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD dan tamu, tetapi juga untuk mengakomodasi kegiatan reses anggota DPRD yang turun langsung ke masyarakat.
Menurutnya, besaran anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta reses yang mencapai 600 orang dalam setiap kegiatan.
“Itu untuk makan dan minum saat reses, bukan untuk rapat dan tamu saja. Jadi peserta reses mendapatkan konsumsi, bukan uang. Perhitungannya satu anggota dewan 600 peserta, dikalikan 50 anggota DPRD, dikalikan tiga kali reses, dengan harga makan dan minum Rp50 ribu per orang,” jelasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
