Beranda Pemerintahan Jabatan Plt Sekda Berakhir 28 Februari 2026, Aziz Akui Belum Terima Surat...

Jabatan Plt Sekda Berakhir 28 Februari 2026, Aziz Akui Belum Terima Surat Perpanjangan dari Wali Kota

Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra

CILEGON – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon dipastikan akan berakhir pada 28 Februari 2026. Hingga saat ini, pejabat yang menjabat sebagai Plt Sekda, Aziz Setia AdePutra, mengaku belum menerima surat perpanjangan jabatan dari Wali Kota.

Hal itu terungkap saat Aziz dikonfirmasi waratwan terkait kepastian masa jabatannya. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Aziz membenarkan bahwa masa jabatan Plt Sekda memang berakhir pada tanggal 28 Februari 2026.

Diketahui, Aziz ditunjuk sebagai Plt Sekda Cilegon sejak 1 Desember 2025, setelah pejabat definitif sebelumnya Maman Mauludin diberhentikan melalui proses administrasi yang digulirkan oleh Wali Kota.

Saat ditanya apakah sudah ada perpanjangan jabatan dari wali kota, Aziz menyatakan hingga kini prosesnya belum selesai dan belum ada kepastian resmi.

Aziz juga menyampaikan bahwa waktu berakhirnya masa jabatan tersebut masih sekitar dua minggu lagi. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Tanggal 28 Februari, dua minggu lagi. Masih belum tahu ini diperpanjang atau enggak,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Aziz, seluruh keputusan terkait perpanjangan jabatan sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah dan dirinya hanya menunggu surat resmi.

“Diserahkan ke Pak Wali saja. Nunggu surat perintahnya. Kalau ada, ya dilanjut,” ujar Aziz.

Ia menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada surat perpanjangan yang diterimanya.

“Saya konfirmasi sementara belum dapat suratnya untuk perpanjangannya,” ucapnya.

Aziz menjelaskan, selama masa jabatan belum berakhir dan belum ada surat resmi yang menyatakan sebaliknya, dirinya masih menjalankan tugas sebagaimana biasa.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya arahan secara lisan, meskipun secara administrasi belum diterbitkan surat perpanjangan.

“Kalau mungkin secara lisan, ya kita komunikasinya sudah enak, istilahnya tiktokannya enak. Tapi secara surat belum ada,” katanya.

Baca Juga :  Tak Lagi Digunakan, Mobil Damkar BPBD Pandeglang Dibiarkan Terbengkalai

Aziz menyatakan bahwa dirinya tetap berpegang pada perintah pimpinan dan berupaya menyelesaikan seluruh tugas yang telah diberikan kepadanya.

“Apa yang menjadi perintah beliau, selalu saya laksanakan saja sesuai target,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan dan program yang masih berjalan selama dirinya masih diberi amanah.

“Kalau bisa ditargetkan, penyelesaian masalah-masalah, program-program apapun yang harus diselesaikan, saya berusaha menyelesaikannya sesuai perintah beliau,” tutur Aziz.

Terkait kelanjutan jabatannya sebagai Plt Sekda, Aziz menegaskan dirinya tidak dalam posisi untuk menentukan atau menilai sendiri.

“Saya enggak bisa menilai diri sendiri. Itu diserahkan ke Pak Wali,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Cilegon, Robinsar terkait kepastian perpanjangan jabatan Plt Sekda yang masa tugasnya berakhir pada 28 Februari 2026.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin