Beranda Hukum Kasus Korupsi Minyak Goreng Fiktif PT ABM Segara Disidangkan

Kasus Korupsi Minyak Goreng Fiktif PT ABM Segara Disidangkan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng fiktif di PT ABM saat pelimpahan di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Dua tersangka dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dua tersangka dimaksud yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan Ir. Andreas Andrianto Wijaya selaku Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (PT KAN). Jaksa memproses keduanya dalam berkas perkara terpisah.

Kasubsi 1 Kejari Serang, Muhammad Siddiq, menjelaskan perkara bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah Non-DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN.

YU merintis kerja sama tersebut sejak Oktober 2024 saat masih menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha PT ABM. Namun, kerja sama itu sempat dibatalkan karena perbedaan metode pembayaran.

Setelah YU menjabat Plt Direktur PT ABM pada Februari 2025, ia kembali melanjutkan kerja sama tersebut.

“Ia mengambil keputusan tanpa mengajukan proposal, studi kelayakan, manajemen risiko, serta tanpa meminta persetujuan dewan komisaris sebagaimana tata kelola BUMD,” jelas Siddiq, Rabu (18/2/2026).

Pada Februari 2025, YU menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng curah Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan harga Rp17.000 per kilogram termasuk PPN 11 persen. Nilai transaksi mencapai Rp20,4 miliar.

Skema pembayaran dilakukan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dijamin dengan deposito milik PT ABM di Bank BRI Cabang Serang.

Dalam proses pencairan SKBDN, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, antara lain faktur, delivery order, sertifikat analisis lama tahun 2013, serta berita acara serah terima barang. Faktanya, PT KAN tidak pernah mengirimkan minyak goreng sesuai perjanjian.

Baca Juga :  RS Adhyaksa Bakal Punya Akses Tol, Wakajati Banten: Tahun Ini Pengadaan Lahan

Pada 18 Maret 2025, Andreas mengajukan permohonan diskonto atau percepatan pembayaran melalui BRI Cabang Bintaro yang kemudian diteruskan ke BRI Cabang Serang. Pihak bank sempat menolak pencairan karena menemukan sejumlah penyimpangan.

Namun, pada 25 Maret 2025, YU membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyimpangan dan tetap meminta agar dana dicairkan. Bank akhirnya mencairkan dana SKBDN sebesar Rp20.399.078.475 dan mentransfernya ke rekening PT KAN.

“Penyidik menemukan dana tersebut tidak digunakan untuk pengiriman 1.200 ton minyak goreng, melainkan untuk membayar utang, membeli aset, dan kebutuhan lainnya,” kata Siddiq.

Akibatnya, saat jatuh tempo, PT ABM tidak mampu melunasi kewajiban sehingga pihak bank mencairkan deposito senilai Rp20,4 miliar yang dijadikan jaminan.

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman dan Soetjipto WS tertanggal 17 November 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100.

Kerugian tersebut terdiri dari pencairan deposito Rp20,4 miliar, biaya administrasi dan komunikasi SKBDN sebesar Rp25.994.100, serta biaya akseptasi sebesar Rp61,2 juta.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026.

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang sejak 12 Februari 2026 guna kepentingan penuntutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran YU sebagai pimpinan BUMD yang menyetujui dan tetap meminta pencairan dana meski mengetahui adanya penyimpangan menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Keputusan tersebut mengakibatkan dana milik BUMD Provinsi Banten hilang dan membebani keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Banten Akui Tidak Ada Tim Verifikator Lapangan Dana Hibah Ponpes

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd