Beranda Pemerintahan Legalitas Plt Sekda Disorot, DPRD Ingatkan Pemkot Cilegon Soal Ancaman Cacat Hukum

Legalitas Plt Sekda Disorot, DPRD Ingatkan Pemkot Cilegon Soal Ancaman Cacat Hukum

Ilustrasi

CILEGON – Isu mengenai legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum atas setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Rahmatulloh, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon, menanggapi dinamika yang berkembang terkait masa penugasan Plt Sekda Kota Cilegon.

Rahmatulloh menjelaskan, secara normatif pengangkatan dan pembatasan kewenangan Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) telah diatur dalam kerangka hukum kepegawaian nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Dalam praktik administrasi kepegawaian, ketentuan teknis penunjukan Plt juga merujuk pada Surat Edaran BKN dan pedoman Kementerian PAN-RB yang pada prinsipnya membatasi masa penugasan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama,” ujarnya, Senin (16/7/2026).

Menurutnya, apabila Surat Keputusan (SK) Plt Sekda efektif per 1 Desember 2025, maka secara administratif masa penugasan berakhir pada 28 Februari 2026, kecuali terdapat SK perpanjangan yang sah dan diterbitkan sebelum masa berlaku berakhir. Jika tidak, maka berpotensi terjadi kevakuman kewenangan administratif pada jabatan Sekda.

Namun demikian, Rahmatulloh menegaskan perlunya membedakan antara keabsahan jabatan pejabat dengan keabsahan produk hukum yang dihasilkan. Ia merujuk pada doktrin hukum administrasi negara mengenai asas presumption of legality atau asas praduga sah, di mana setiap keputusan tata usaha negara dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  GOR Dimyati Kebanjiran, DPUPR Kota Tangerang Bakal Normalisasi Drainase

“Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan pejabat pemerintahan tetap sah dan mengikat sebelum ada pembatalan,” jelasnya.

Terkait proses rotasi dan mutasi jabatan yang tengah berjalan, Rahmatulloh menilai kewenangan substantif tetap berada pada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara Sekda hanya menjalankan fungsi administratif atau memberikan pertimbangan, sehingga keabsahan keputusan tetap bertumpu pada kewenangan Wali Kota.

“Saya yakin Pemerintah Kota Cilegon, dan khususnya Plt Sekda Pak Aziz, tidak akan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan maladministrasi pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk membangun kegaduhan, melainkan memastikan due process dijalankan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, ia mendorong Wali Kota Cilegon dan jajarannya untuk segera memastikan kejelasan status jabatan Sekda melalui mekanisme yang sah, baik melalui perpanjangan Plt yang memenuhi syarat maupun percepatan pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda definitif.

“Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas birokrasi, terutama jika sedang dilakukan rotasi-mutasi dalam skala besar. Kita tidak ingin kebijakan strategis yang seharusnya memperkuat kinerja ASN justru rentan digugat dan berujung pada instabilitas organisasi,” pungkas Rahmatulloh.

Ia menegaskan, pada akhirnya prinsip yang harus dikedepankan adalah pemerintahan Kota Cilegon harus berjalan dengan legitimasi yang utuh, tidak hanya efektif secara politik, tetapi juga kokoh secara hukum.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Cilegon. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin