CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, melontarkan serangkaian pertanyaan kritis kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait rendahnya nilai pengelolaan aset daerah, kekalahan sengketa lahan di Mahkamah Agung, hingga capaian dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tersebut disampaikan dalam forum pembahasan evaluasi kinerja dan proyeksi anggaran, menyusul penilaian tingkat provinsi yang menempatkan Kota Cilegon sebagai daerah dengan nilai pengelolaan aset terendah.
Evaluasi Rendahnya Nilai Pengelolaan Aset
Rahmatulloh meminta BPKPAD menjelaskan secara terbuka indikator apa saja yang gagal dipenuhi dalam evaluasi provinsi, termasuk skor, angka pembanding, dan posisi Cilegon dibanding kabupaten/kota lain.
“Kami tidak ingin jawaban normatif. Harus disampaikan dengan angka, skor evaluasi, dan indikator apa yang tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah potensi rendahnya nilai tersebut sudah terdeteksi sejak awal tahun anggaran. Jika sudah diketahui, menurutnya, seharusnya ada langkah korektif sebelum evaluasi dilakukan.
Selain itu, Rahmatulloh meminta data detail total nilai aset tetap Pemkot Cilegon per 31 Desember 2025, termasuk persentase aset yang telah memiliki kepastian hukum penuh seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Bagaimana mungkin sepanjang 2025 hanya terbit satu SHM? Apakah ini karena lemahnya perencanaan, minimnya anggaran, atau rendahnya kinerja?” ujarnya.
Ia bahkan menghitung secara sederhana, jika setiap tahun hanya satu sertifikat yang diterbitkan, maka penyelesaian seluruh aset yang belum bersertifikat bisa memakan waktu puluhan tahun.
Komisi III juga menyoroti apakah BPKPAD memiliki target sertifikasi aset yang terukur dengan timeline jelas, atau hanya sebatas komitmen tanpa angka konkret. Pertanyaan lain yang mengemuka adalah jumlah aset yang belum diketahui status dan lokasinya secara presisi.
“Bagaimana mungkin aset daerah bisa tidak terlacak? Ini persoalan serius tata kelola,” kata Rahmatulloh.
Ia juga meminta perhitungan potensi kerugian fiskal akibat aset yang tidak memiliki legal standing, serta data rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan aset yang belum ditindaklanjuti.
“Apakah rendahnya nilai provinsi ini Saudara akui sebagai kegagalan manajerial dalam tata kelola aset?” tandasnya.
Kekalahan Sengketa Lahan di Mahkamah Agung
Komisi III turut menyoroti kekalahan Pemkot Cilegon dalam sengketa lahan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Rahmatulloh meminta BPKPAD menyampaikan secara terbuka nilai aset yang hilang secara permanen akibat putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan kekuatan dokumen kepemilikan sejak awal.
“Apakah secara administratif memang sudah lemah dari awal? Siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pembuktian hukum itu?” ujarnya.
Ia meminta dilakukan evaluasi personal maupun struktural atas kasus tersebut, serta audit legal terhadap seluruh aset strategis untuk mencegah kekalahan serupa di masa mendatang.
Komisi III juga meminta data jumlah sengketa aset aktif yang masih berjalan saat ini.
“Apakah kita sedang duduk di atas bom waktu sengketa lainnya?” kata Rahmatulloh.
Realisasi PAD 2025 Dipertanyakan
Selain isu aset, Rahmatulloh meminta penjelasan rinci target dan realisasi PAD 2025 per jenis pajak dan retribusi. Ia ingin mengetahui sektor mana yang gagal mencapai target dan alasan di baliknya.
“Apakah target disusun realistis berbasis proyeksi ekonomi, atau sekadar ambisius tanpa perhitungan matang?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kontribusi riil pemanfaatan aset terhadap PAD, serta keberadaan aset idle yang belum menghasilkan pendapatan.
“Apakah ini bentuk pembiaran atau ketidakmampuan optimalisasi?” tegasnya.
Rahmatulloh meminta data valuasi ulang aset strategis dan estimasi potensi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan serta integrasi data.
Target dan Strategi PAD 2026
Terkait proyeksi 2026, Komisi III meminta BPKPAD memaparkan target PAD 2026 beserta model proyeksi yang digunakan sebagai dasar asumsi pertumbuhan.
“Jika pengelolaan aset masih lemah, atas dasar apa optimisme PAD 2026 bisa meningkat signifikan?” ujarnya.
Ia menegaskan agar strategi yang disampaikan bukan sekadar intensifikasi dan ekstensifikasi secara normatif, melainkan dilengkapi instrumen operasional yang jelas.
Rahmatulloh juga menanyakan apakah sudah ada integrasi sistem digital pajak daerah dengan data perizinan, pertanahan, dan usaha industri, serta target kontribusi optimalisasi aset terhadap PAD 2026 secara konkret.
Tuntutan Akuntabilitas dan Reformasi Internal
Dalam aspek kelembagaan, Komisi III mempertanyakan apakah struktur dan kapasitas SDM pengelola aset saat ini proporsional dengan nilai aset daerah yang mencapai triliunan rupiah.
Rahmatulloh bahkan menantang BPKPAD untuk menetapkan target perbaikan nilai evaluasi provinsi secara terukur pada tahun depan dan mengumumkannya kepada publik.
“Dalam konteks transparansi, apakah BPKPAD siap membuka data aset dan progres sertifikasi secara berkala kepada DPRD dan masyarakat?” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset dan PAD bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas publik dan kesehatan fiskal daerah.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini menyangkut masa depan fiskal Kota Cilegon,” tutup Rahmatulloh.
Terkait hal ini wartawan masih berusaha memintai tanggapan pihak BPKPAD Kota Cilegon.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
