Beranda Bisnis Tok! Ini UMK di Banten Tahun 2019, Buruh Diminta Legowo

Tok! Ini UMK di Banten Tahun 2019, Buruh Diminta Legowo

(Foto: Istimewa)

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani surat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 untuk delapan wilayah di Banten. Keptusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.

Adapun besaran UMK di Banten tahun 2019 yakni, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.542.539; Kabupaten Lebak sebesar Rp2.498.068; Kota Serang sebesar Rp3.366.512; Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078; Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368; Kabupaten Tangerang Rp3.841.368; Kabupaten Serang sebesar Rp3.827.193; Kota Tangerang 3.869.717.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi membenarkan hal tersebut. UMK 2019 mulai berlaku terhitung Januari tahun depan. “Berlaku tahun depan,” kata Alhamidi kepada BantenNews.co.id, Rabu (21/11/2018).

Setelah penetapan UMK 2019 tersebut, ia mengimbau kepada buruh agar legowo dengan keputusan tersebut. “Agar tercipta hubungan industrial yang harmonis di Banten. Ia berharap suasana kondusif terus terjalin antara buruh, pengusaha dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Jika ketiganya tidak harmonis, menurut Alhamidi, maka akan mengganggu hubungan industrial yang selama ini sudah berjalan baik di Banten. Kenaikan upah yang terlalu tinggi, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa industri pindah dari Banten. “Makanya saya menyampaikan terhadap teman-teman buruh Banten tetap legowo dan harus memperhatikan kondisi ketenagakerjaan di sini,” ujarnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini