Beranda Hukum Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

(foto: batamxinwen.com)

SERANG– Sebanyak empat terdakwa dalam perkara pembuatan dan penyebaran konten pornografi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua diantaranya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Banten.

Diketahui, aksi itu bermula dari aktivitas sebuah grup Telegram yang digunakan terdakwa sebagai sarana unggahan video syur yang dilakukan secara bersama-sama.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, keempat terdakwa masing-masing berinisial EKM, CY, TIS, dan DFD. Mereka didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, karena diduga turut serta memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 lalu saat TIS membuat grup Telegram. Diketahui, grup tersebut dibuat dan digunakan terdakwa untuk membahas topik dewasa dan pengalaman seksual para anggota grupnya.

Kemudian, terdakwa TIS mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung dalam grup yang dibuatnya tersebut. Disebutkan Jaksa, di dalam grup itu EKM sempat mengunggah cerita yang memicu pembahasan rencana aktivitas seksual bersama-sama.

Sehingga, percakapan berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk menggelar kegiatan di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang. Lalu, EKM  menghubungi seorang perempuan berinisial ZA dan menawarkan kegiatan tersebut, yang disepakati dengan imbalan tertentu.

Selanjutnya, TIS membuat grup WhatsApp yang beranggotakan keempat terdakwa dan ZA. Pada 23 Agustus 2025 lalu, TIS memesan kamar hotel di Pandeglang untuk pelaksanaan kegiatan seksual tersebut.

Aksi tersebut kemudian direkam oleh para terdakwa. Pada keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video ke dalam grup Telegram. Sementara DFD mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut dan membagikannya kembali ke sebuah forum situs web untuk dibahas.

Baca Juga :  Janjikan Para Perempuan untuk Iklan Produk, Malah Buat Film Dewasa

Dengan demikian, perkara ini akhirnya terungkap setelah tim siber Polda Banten melakukan patroli daring pada 7 September 2025 dan menemukan akun Telegram yang memuat konten skandal dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi para pelaku dan membawa perkara ini ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon Rohiyat, membenarkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu, 4 Februari 2026 pekan lalu. Ia pun membenarkan juga, bahwa dua dari empat terdakwa tersebut berstatus ASN di provinsi Banten.

“Benar, perkara tersebut sudah disidangkan dan dua terdakwa merupakan ASN,” kata Purqon, Rabu (11/2/2026).

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi