Beranda Pendidikan Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Minta Besaran Gaji Disamaratakan

Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Minta Besaran Gaji Disamaratakan

Kordinator PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang Diki Tridistiawan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah untuk menyamaratakan besaran gaji. Mereka ingin gaji sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yakni Rp2.130.000.

Ketua koordinator PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan mengatakan, hal yang mendasari penyamarataan gaji adalah status PPPK Paruh Waktu yang juga merupakan Apartur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dari forum, karena kita statusnya ASN semua paruh waktu, ingin disamaratakan semua. Tidak ada yang namanya lulusan gitu kan, biasanya kan ASN ada golongan seperti itu. Nah, itu yang kita belum tahu saat ini akan seperti apa regulasinya nanti gitu,” kata Diki, Jumat (6/2/2026).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta waktu satu bulan untuk kembali menghitung besaran gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan.

Terkait hal itu, Diki mengungkapkan, Forum PPPK Paruh Waktu akan mengawal pembahasan tersebut.

“Kalau dari hasil audiensi kemarin ya katakanlah belum cukup puas ya, karena memang hasilnya belum kami dapatkan. Tapi dengan audiensi itu, Pemkab Serang meminta waktu sebulan ya. Kami minta maksimal sebulan itu sudah ada keputusan untuk kami berapa besarannya,” ungkapnya.

Saat ditanya respon Forum ketika penetapan gaji disesuaikan dengan honor tahun sebelumnya, Diki mengaku, pihaknya akan kembali mendatangi Pemkab Serang.

​”Karena memang ketika menerima dengan honor yang diterima terakhir, itu akan berbeda. Karena kita digaji dari BOS, ada yang masih Rp500 ribu, ada yang Rp700 ribu ada yang Rp1,5 juta. Dalam kelayakannya kira-kira kan masih dibeda-bedakan seperti itu, gitu kan. Padahal status kita sama sekarang, ASN paruh waktu,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Serang Perjuangkan Gaji PPPK

​”yang pasti (pembahasan) kita kawal. Insyaallah ada. Mudah-mudahan di bulan Maret (ada kepastian). Kami berdoa gaji itu sudah kami terima di bulan itu. Karena memang kami meminta tidak akan mundur lagi maksimal di tanggal 5 sudah selesai perhitungan,” sambungnya.

Seperti diberitakan, gaji 3.587 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu hingga saat ini belum ada kejelasan.

Dalam pertemuan antara DPRD Kabupaten Serang dan puluhan perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, Kamis (5/2/2026), Pemkab Serang sendiri menawarkan opsi pergeseran anggaran insentif sebesar Rp13,5 miliar untuk belanja barang dan jasa. Dengan ketentuan besaran gaji yang akan diterima bervariasi, dari Rp700 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Namun, di sisi lain masih terdapat 1.018 PPPK paruh waktu yang tidak masuk dalam database penerima insentif. Hal itu karena ribuan pegawai itu masuk di atas 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menghitung ulang kebutuhan anggaran gaji untuk PPPK Paruh waktu.

“Kami minta waktu satu bulan untuk menghitung ulang,” kata Zaldi dalam pertemuan tersebut.

Zaldi menjelaskan, waktu satu bulan digunakan untuk pendataan ulang, konsultasi hukum hingga pembahasan anggaran bersama DPRD Kabupaten Serang.

“Kalau dua minggu nggak akan cukup. Maka butuh satu bulan. Itu kan buat validasi data (pegawai), konsultasi terkait regulasi, pembahasan anggaran dengan DPRD,” jelasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi