SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp50.000.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu, sekaligus upaya meringankan beban ekonomi warga Kota Serang.
Pembebasan PBB-P2 tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi usai penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 di Aula Setda Lantai 2, Pusat Pemerintahan Kota Serang, Selasa (3/2/2026).
Budi menegaskan, subsidi pajak diberikan khusus kepada wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu dengan nilai PBB di bawah Rp50.000.
“Alhamdulillah, saya punya program untuk masyarakat yang tidak mampu. Wajib pajak yang nilai PBB-nya di bawah Rp50 ribu kita gratiskan. Kita akan fokus kepada orang-orang yang memang mampu untuk membayar,” ujar Budi.
Ia berharap, program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga dengan kondisi ekonomi lemah.
“Mudah-mudahan program dari Bapenda melalui saya ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Serang, khususnya masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Budi menambahkan, program penggratisan PBB-P2 ini mulai berlaku tahun 2026 dan resmi diterapkan sejak 3 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, memastikan pembebasan PBB-P2 untuk nilai Rp0 hingga Rp50.000 sepenuhnya disubsidi oleh Pemkot Serang.
“Iya, gratis. Artinya disubsidi oleh Pemkot Serang,” ujarnya.
Hari menjelaskan, penyerahan DHKP PBB-P2 buku 1 dan buku 2 dilakukan kepada pejabat wilayah karena menjadi kewenangan camat dan lurah.
“Buku 1 dan buku 2 kewenangannya memang ada di camat dan lurah,” ujarnya.
Selain penggratisan, Bapenda Kota Serang juga menerapkan sejumlah strategi lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan memberikan insentif berupa diskon pembayaran.
“Untuk tahun ini, kita apresiasi wajib pajak yang rajin. Pembayaran lebih cepat mulai 2 Februari hingga 31 Maret 2026 mendapatkan diskon 10 persen,” ungkap Hari.
Tak hanya itu, diskon sebesar 5 persen juga diberikan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026.
Hari juga mengungkapkan, Pemkot Serang menaikkan nilai objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) menjadi Rp25 juta, lebih tinggi dari ketentuan minimal undang-undang sebesar Rp10 juta.
“Artinya, NJOP dikurangi dulu Rp25 juta. Ini lebih besar dari aturan minimal Undang-Undang Nomor 1 dan PP 35,” ujarnya.
Selain itu, nilai jual kena pajak (NJKP) untuk buku 1 hingga buku 3 ditetapkan sebesar 65 persen per kali tarif, sedangkan buku 4 dan 5 dikenakan 100 persen per kali tarif.
“Kurang lebih ada lima strategi yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan penggratisan PBB-P2 dan berbagai insentif tersebut dapat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, sekaligus tetap menjaga target pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tetap mengamankan target pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
