Beranda Pemerintahan Evaluasi KPK Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Banten

Evaluasi KPK Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Banten

Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu sorotan utama dalam hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, pengelolaan aset merupakan area yang mendapat perhatian serius dalam evaluasi KPK, selain pengadaan barang dan jasa serta manajemen aparatur sipil negara (ASN). Seluruh area tersebut kini menjadi prioritas pembenahan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sorotan tersebut menjadi salah satu fokus tindak lanjut Pemprov Banten dalam menyusun rencana aksi pencegahan korupsi pada 2026.

“Kami tanggal 23 Januari kemarin dapat curhat dari KPK tentang review atau hasil dari evaluasi mereka terhadap beberapa area yang ada di Provinsi Banten. (Beberapa yang dievaluasi) ada beberapa area, pengadaan barang dan jasa, pegawai, manajemen ASN, pengelolaan aset dan sebagainya, semuanya dijadikan prioritas,” kata Deden, Senin (2/2/2026) kemarin.

Deden mencontohkan, pada satu OPD saja, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tercatat sebanyak 137 aset situ, namun yang telah bersertifikat baru 19 aset. Meski demikian, ia menegaskan bahwa progres penertiban aset terus berjalan setiap tahun.

Menurut Deden, kehati-hatian dalam penataan aset penting karena prinsip pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengambil hak masyarakat.

“Prosesnya panjang karena verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Jangan sampai dalam penataan aset ini kita justru digugat pihak tertentu, terutama masyarakat. Prinsipnya, pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengambil haknya,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun terdapat kemajuan setiap tahun, persoalan aset tidak dipandang sebagai masalah yang berulang, melainkan proses berkelanjutan yang harus diselesaikan secara bertahap.

Deden juga mengingatkan agar keluarnya Banten dari zona merah penilaian integritas tidak dijadikan alasan untuk berpuas diri. “Yang terpenting bukan soal warna, tetapi bagaimana pencegahan korupsi itu benar-benar terimplementasi di seluruh OPD,” katanya.

Baca Juga :  Ada Penambaham Rp503 Miliar, APBD Banten 2021 Tembus Rp16 Triliun

Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menambahkan, hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 menempatkan Banten pada nilai 89 dan peringkat kedelapan nasional. Dari delapan area yang dinilai, pengelolaan aset menjadi salah satu dari lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti.

Selain aset, area prioritas lain meliputi manajemen aparatur sipil negara, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Untuk SPI, Banten mencatat kenaikan nilai dari 71 menjadi 73, meski dinilai masih memerlukan penguatan lanjutan.

“Karena aset ini nilainya masih di kuning, kita coba untuk genjot ke hijau,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi