Beranda Pendidikan Pemprov Banten Matangkan Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemprov Banten Matangkan Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mematangkan persiapan program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, sebagai upaya pemerataan keadilan pendidikan bagi masyarakat.

“Pemprov Banten saat ini sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip Pemprov Banten berkomitmen penuh dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat.

Program ini telah berjalan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan penerima manfaat siswa kelas X.

Dalam Pergub tersebut, jenjang Madrasah Aliyah juga telah dimasukkan sebagai penerima manfaat program Sekolah Gratis. Namun, Pemprov Banten menilai masih diperlukan kajian lebih komprehensif agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Deden, prinsip kehati-hatian penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dan Kementerian Agama (Kemenag), mengingat madrasah secara struktural berada di bawah kewenangan Kemenag.

Selain itu, Pemprov Banten ingin memastikan kebijakan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pak gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlu adanya penyelarasan dari sisi hukum, tata kelola, serta mekanisme teknis pelaksanaan. Untuk itu, Pemprov Banten akan segera melakukan komunikasi dengan Kemenag.

Baca Juga :  Minta Kejelasan BOSDA 2021, FKSS Datangi Dindikbud Banten

“Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih intens antara pengelola madrasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan begitu, data dan aspirasi yang disampaikan benar-benar faktual dan menjadi dasar penyusunan kebijakan,” imbuhnya.

Pada tahun ini, lanjut Deden, Pemprov Banten juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Dukungan daerah dinilai penting agar pembangunan pendidikan berjalan berkelanjutan.

Menurutnya, investasi terbaik bagi kemajuan Provinsi Banten adalah melalui sektor pendidikan.

“Program Sekolah Gratis ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas SDM Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana implementasinya berjalan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tim Redaksi