SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada awal Februari 2026 mulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler (gawai) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin pada 29 Januari 2026. Surat edaran itu akan diterapkan secara uji coba sejak awal Februari 2026.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya meminimalkan dampak negatif penggunaan telepon seluler di kalangan pelajar.
“Kami ingin menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya siswa malah bermain game dan aktivitas lain yang tidak mendukung pembelajaran,” kata Jamal, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini penggunaan telepon seluler kerap menjadi salah satu faktor yang mengganggu konsentrasi belajar dan kedisiplinan siswa di sekolah.
Karena itu, Dindikbud juga mendorong peran orang tua untuk turut mengawasi penggunaan telepon seluler anak di luar jam dan lingkungan sekolah.
“Selain di sekolah, kami juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat menggunakan handphone,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, yakni tidak mengaktifkan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan itu, satuan pendidikan diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan telepon seluler selama jam sekolah.
Sekolah juga diwajibkan menunjuk contact person, baik wali kelas, guru bimbingan konseling, maupun petugas tertentu, untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua siswa.
“Sekolah juga harus menyiapkan contact person, baik wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid,” ujarnya.
Selain itu, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler kepada orang tua atau wali murid, serta memasang pamflet larangan penggunaan telepon seluler di gerbang utama dan ruang kelas.
“Kebijakan ini harus dimuat dalam tata tertib sekolah dan disertai sanksi tegas bagi yang melanggar,” kata Jamal.
Jamaluddin menambahkan, pendamping satuan pendidikan akan dilibatkan untuk mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.
Seluruh warga sekolah juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Meski demikian, pembatasan penggunaan telepon seluler dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknis terkait pengecualian tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala,” katanya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut efektif, surat edaran akan diberlakukan secara penuh.
Dindikbud Banten bersama satuan pendidikan juga akan membentuk satuan tugas untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan tertulis secara berkala kepada kepala dinas.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
