Beranda Hukum Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Tangsel Dituntut 12 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Tangsel Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel. (Rasyid/bantennews)

SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjatuhkan tuntutan pidana kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.

Diketahui, dalam persekongkolan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp21,6 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (28/1/2026), jaksa menyebut Wahyunoto terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar.

Selain Wahyunoto, jaksa juga menuntut Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dengan hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya, Zeky Yamani selaku Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 6 tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Subardi dihadapan majlis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta kepada Wahyunoto, Zeky Yamani, dan Tubagus Apriliadhi dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sukron, dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh, jaksa pun turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap tiga terdakwa. Wahyunoto dituntut membayar Rp200 juta subsider 6 tahun penjara, Zeky Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun penjara, dan Sukron sebesar Rp21 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Tangsel Meningkat

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam uraian dakwaan jaksa, Wahyunoto disebut berperan aktif mengondisikan proyek pengelolaan sampah agar tetap dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kepemilikan armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah.

Pekerjaan utama proyek itu kemudian dialihkan kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama atas arahan Wahyunoto. Namun begitu, pelaksanaannya gagal akibat penolakan oleh warga.

Kemudian Wahyunoto lalu memfasilitasi penggunaan lahan pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatwaringin, Kabupaten Tangerang.

Jaksa juga mengungkap, Zeky Yamani mengatur aliran dana operasional proyek sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadinya. Dari jumlah tersebut, pengelola lahan pembuangan hanya menerima Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Sukron tetap menerima pencairan 100 persen nilai kontrak melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.682.959.360, yang berasal dari selisih pembayaran proyek dengan realisasi pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Dengan demikian, sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi