Beranda Pemerintahan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Dorong Perda CSR, Soroti Masalah Pendidikan...

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Dorong Perda CSR, Soroti Masalah Pendidikan Hingga Banjir

Acara diskusi publik bertema CSR: Komitmen Perusahaan atau Gimmick?

CILEGON — Inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Cilegon ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema CSR: Komitmen Perusahaan atau Gimmick? yang menghadirkan Ahmad Allhlaful Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Ahmad Allhlaful Aziz menyampaikan bahwa usulan Perda CSR sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2025. Namun demikian, proses pembahasan masih berjalan bertahap dan ditargetkan dapat diselesaikan hingga akhir 2026.

Ia mengakui tidak tergabung langsung dalam tim penyusun Propemperda tersebut, namun berkomitmen mendorong pimpinan DPRD agar segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memiliki semangat besar dalam mengoptimalkan pengelolaan CSR, tetapi dihadapkan pada tantangan sistemik dan kehati-hatian dalam implementasinya. Ia menilai, berbagai persoalan mendasar yang selama ini dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) belum juga terselesaikan meski telah berulang kali diinventarisir.

“Permasalahan yang muncul dari Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, selalu berulang setiap tahun. Ini bukan semata-mata persoalan kepemimpinan, melainkan persoalan sistem. Diperlukan terobosan dan gagasan baru,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengusulkan agar Musrenbang tidak hanya berfokus pada APBD, melainkan dibedakan antara Musrenbang APBD dan Musrenbang non-APBD. Skema tersebut dinilai penting untuk memetakan persoalan prioritas yang tidak mampu ditangani oleh keterbatasan fiskal daerah dan dapat disinergikan dengan sumber pendanaan lain, termasuk CSR perusahaan.

Ia juga menyinggung regulasi Kementerian Sosial yang menempatkan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dan pembangunan sebagai prioritas utama program CSR. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka putus sekolah di Kota Cilegon masih tergolong tinggi, khususnya pada jenjang SD dan SMP. Kondisi ini dinilai kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan program beasiswa.

Baca Juga :  Empat Tahun Gagal Bangun SMP Negeri, Kinerja Pemkot Cilegon Disorot Parlemen

Lebih lanjut, Azis memaparkan kondisi fiskal daerah yang terbatas. APBD Kota Cilegon saat ini berada di kisaran Rp2,3 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni sekitar Rp800 miliar. Anggaran tersebut dinilai belum sebanding dengan kompleksitas persoalan kota industri, mulai dari pengangguran, banjir, hingga masih banyaknya rumah tidak layak huni.

Ia juga membandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Lebak yang mampu berinisiatif memanfaatkan kontribusi pelaku usaha untuk membantu menyelesaikan persoalan dasar masyarakat, meskipun kapasitas APBD-nya jauh lebih kecil dibandingkan Cilegon.

“Kalau melihat kondisi hari ini, implementasi CSR di Kota Cilegon masih cenderung bersifat seremonial atau gimmick. Padahal persoalan mendasar seperti pengangguran, banjir, sanitasi, dan hunian layak masih membutuhkan perhatian serius dan solusi konkret,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Perda CSR dapat dikawal bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, media, mahasiswa, dan masyarakat sipil agar ke depan kontribusi industri benar-benar terarah dan berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin