SERANG — Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dari kerja sama pemrosesan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemkot Serang dipastikan segera cair.
Seiring dengan itu, pengiriman sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali berlanjut.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan, proses pencairan KDN saat ini sudah memasuki tahap finalisasi administrasi.
“Insya Allah sekarang lagi finalisasi surat keputusan otorisasi, SK Walikota untuk pencairan KDN dari Tangsel. Dan insya Allah maksimal hari Kamis ini sudah kita salurkan,” ujar Farach.
Farach menjelaskan, besaran KDN yang diterima warga Kecamatan Taktakan tidak sama atau bersifat variatif. Hal itu disesuaikan dengan sejumlah indikator dampak yang dirasakan masyarakat.
“Variatif. Saya juga belum hafal rinciannya, apakah per KK atau seperti apa. Nanti setelah dicairkan baru tergambar jelas,” ujarnya.
Menurut Farach, ada beberapa indikator utama yang menjadi dasar penentuan nominal KDN, mulai dari radius atau jarak rumah warga dengan TPAS, hingga tingkat dampak yang dirasakan.
“Ada indikator jarak, kemudian benar-benar terdampak atau tidak. Misalnya terdampak bau, air lindi, dan yang paling dekat itu perhitungannya per KK,” ujarnya.
Ia menyebutkan, total nilai KDN dari pengelolaan sampah Tangsel yang akan disalurkan kepada warga Kecamatan Taktakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Totalnya Rp3,3 miliar. Kalau jumlah KK-nya saya belum hafal, tapi itu se-Kecamatan Taktakan,” ujarnya.
Terkait pengiriman sampah, Farach menegaskan kerja sama pemrosesan sampah Tangsel sudah kembali berjalan normal. Ia menyebut hanya sempat ada jeda singkat usai audiensi warga Kecamatan Taktakan beberapa waktu lalu.
“Sudah berjalan. Waktu kita minta masukan dan evaluasi dari masyarakat di Kecamatan Taktakan, selang satu hari itu sudah jalan lagi,” ujarnya.
Farach menambahkan, Pemkot Serang berkomitmen melakukan evaluasi rutin terhadap kerja sama tersebut. Evaluasi dilakukan setiap bulan, terutama jika muncul keluhan dari masyarakat.
“Evaluasi kita lakukan per bulan. Kalau ada masukan dari masyarakat, itu jadi bahan evaluasi. Setiap bulan ada rekonsiliasi, berapa jumlah sampah yang masuk, kendalanya apa, dan perbaikannya bagaimana. Itu terus kita lakukan,” ujarnya.
Selain evaluasi bulanan, Farach juga menyebutkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Tangsel telah diatur evaluasi menyeluruh secara tahunan.
“Di PKS juga ada evaluasi. Evaluasi keseluruhan dilakukan satu tahun sekali. Jadi evaluasi tahun ini menjadi dasar perbaikan untuk tahun berikutnya,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
