Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Moratorium Tambang, 241 Pengusaha Akan Dipanggil

Pemprov Banten Moratorium Tambang, 241 Pengusaha Akan Dipanggil

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium sementara perizinan pertambangan. Selain itu, Pemprov Banten berencana memanggil 241 pengusaha tambang yang telah mengantongi izin untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan moratorium tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (20/1/2026). Kebijakan ini bersifat sementara atau postpone dan bertujuan untuk menyelesaikan persoalan mendasar di sektor pertambangan. Selama moratorium berlangsung, seluruh pengajuan izin tambang baru akan ditahan.

“Jadi hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium, dalam arti sifatnya postpone, hanya bersifat temporer,” ujar Dimyati usai rapat koordinasi di Dinas ESDM Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Menurut Dimyati, evaluasi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola perizinan, dampak lingkungan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, hingga persoalan ketenagakerjaan dan angkutan hasil tambang.

“Jangan sampai setelah terjadi kerusakan dan deforestasi baru kita menyesal, seperti kejadian di Sumatra yang mengakibatkan banyak korban,” katanya.

Ia menjelaskan, penataan sektor pertambangan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov Banten berencana memanggil 241 pelaku usaha pertambangan yang telah mengantongi izin di wilayah Banten. Mekanisme pemanggilan, apakah dilakukan per kabupaten/kota atau dipusatkan di Pendopo Provinsi Banten, masih dalam tahap pembahasan.

Pertemuan tersebut, lanjut Dimyati, dimaksudkan sebagai ruang dialog dan tukar pikiran mengenai pengelolaan pertambangan. Tidak hanya pengusaha tambang nonmineral yang izinnya diterbitkan Pemprov Banten, pelaku usaha tambang mineral yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat juga akan diundang.

“Banyak terjadi longsor dan gempa karena ada pihak yang merusak alam. Kalau lingkungan rusak, persoalannya air menjadi kotor, udara tercemar, tanah rusak, dan banyak dampak lainnya,” ujarnya.

Dimyati juga akan menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk satuan tugas pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan. Evaluasi akan difokuskan pada pelaksanaan reklamasi serta pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Baca Juga :  30 Transgender Rekam E-KTP di Tangsel, Jenis Kelaminnya Terungkap

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib melaksanakan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan. Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, di mana perusahaan tambang berizin telah ditegur karena tidak melaksanakan reklamasi dengan semestinya.

“Reklamasi itu kewajiban. Setiap orang yang mengajukan izin tambang harus melakukan penataan kembali terhadap galian yang ada. Tambang itu menjual alam, harta karun Indonesia, jadi wajib direklamasi,” tegasnya.

Terkait tambang ilegal, Dimyati menegaskan akan bersikap tegas. Aktivitas pertambangan tanpa izin akan dikenai sanksi dan diproses secara hukum. Ia juga menyinggung adanya oknum yang membekingi tambang bermasalah.

“Saya akan turun langsung. Oknum beking-beking, saya minta mundur dua langkah. Saya akan maju dua langkah, bahkan tiga langkah,” ujarnya.

Mengenai batas waktu moratorium, Dimyati mengatakan belum ada jadwal pasti. Namun, ia berharap kebijakan tersebut dapat berlangsung singkat agar proses perizinan kembali berjalan normal.

“Moratorium ini harus segera diselesaikan supaya perizinan bisa berjalan. Kalau terlalu lama dihambat, lapangan pekerjaan juga bisa berkurang,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo