Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Serahkan 505 Aset ke Pemkot Serang

Pemkab Serang Serahkan 505 Aset ke Pemkot Serang

Penandatanganan berita acara penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang di Gedung Setda Pemprov Banten, Rabu (14/1/2026). (Audindra/bantennews)

SERANG– Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Dari total 525 aset berupa tanah dan bangunan, baru sebanyak 505 aset yang telah diserahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyebutkan bahwa secara persentase penyerahan aset telah mencapai 96,1 persen. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan perkembangan yang baik.

Meski secara persentase terlihat tinggi, sisa aset yang belum diserahkan masih tersisa 20 aset, yang beberapa di antaranya bernilai besar seperti Pendopo Bupati Serang. Dari 20 aset tersebut, 10 aset belum dapat diserahkan karena masih digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemkab Serang. Adapun 10 aset lainnya telah dipersiapkan untuk diserahkan secara bertahap.

“Hari ini diserahkan dua (lagi) yaitu aset tanah dan bangunan workshop DPUPR dan kantor Disdukcapil senilai perolehan Rp2,9 miliar,” kata Rina usai rapat koordinasi penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang di Gedung Setda Pemprov Banten, Rabu (14/1/2026).

Penyerahan bertahap itu, kata Rina, bergantung pada pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang baru. Selama infrastruktur pengganti belum tersedia, Pemkab Serang masih memanfaatkan sebagian aset yang berada di wilayah Kota Serang.

Pemprov Banten berperan sebagai pihak yang memfasilitasi proses penyerahan aset antara kedua pemerintah daerah. Peran provinsi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memediasi dan mengharmonisasi hubungan antarpemerintah daerah.

“Permasalahan pemekaran ini membutuhkan proses dan kesepahaman semua pihak. Kami mendorong agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” ujarnya.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana menegaskan, sejumlah aset bernilai besar hingga kini masih belum diserahkan. Selain Pendopo Bupati Serang, aset yang masih diperdebatkan meliputi kantor pemadam kebakaran, kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, serta Perumda Tirta Albantani.

Baca Juga :  Pemkab Serang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Menurut Imam, belum tuntasnya penyerahan aset tersebut disebabkan perbedaan penafsiran aturan terkait kepemilikan aset antara Pemkab dan Pemkot Serang.

“Kami berharap secepatnya (dilakukan penyerahan) dan ini memang sudah 18 tahun,” kata Imam.

Asda III Pemkab Serang, Ida Nuraida membenarkan bahwa ada 10 aset yang masih belum disepakati akan diserahkan atau tidak ke Pemkot Serang. salah satunya mengenai pendopo yang menurutnya bersifat politis.

“Jangan tanya karena itu mah nanti politik. Nanti difasilitasi KPK lagi, karena dulu kan perjanjiannya itu bupati yang lama dengan wali kota lama dengan gubernur lama,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi