SERANG – Disparitas upah minimum antarwilayah di Provinsi Banten, khususnya antara Kabupaten Pandeglang dan Lebak dibandingkan dengan Cilegon, Serang, dan Tangerang, menjadi perhatian utama dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan ketimpangan upah tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Pertama, disparitas upah di Banten itu menjadi pertimbangan,” kata Septo usai rapat, Senin (22/12/2025).
Dalam pembahasan tersebut, terdapat perbedaan pandangan terkait nilai alpha atau indeks variabel dalam perhitungan kenaikan upah. Kalangan pengusaha mengusulkan nilai alpha sebesar 0,5, sementara serikat pekerja, akademisi, dan pakar mengusulkan alpha 0,85.
Menurut Septo, pengusaha beralasan kenaikan dengan alpha 0,5 dinilai lebih aman bagi keberlanjutan usaha dan iklim investasi.
“Bagi pengusaha tentu ada perhitungan ekonomi tersendiri, termasuk soal investasi dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, dua usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMP 2026 melalui Keputusan Gubernur.
“Nanti kita sampaikan dua usulan itu ke Pak Gubernur. Keputusan sepenuhnya ada di beliau, apakah memilih salah satu nilai alpha atau melakukan perhitungan ulang dengan mengacu pada peraturan pengupahan terbaru,” ucap Septo.
Disparitas upah di Banten dinilai semakin jelas jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, KHL Provinsi Banten ditetapkan sebesar Rp4.295.985, sementara UMP Banten 2025 masih berada di angka Rp2.905.199,90.
“Memang secara umum UMP Provinsi Banten masih berada di bawah kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Eko, membenarkan bahwa rapat Dewan Pengupahan belum menghasilkan satu kesepakatan nilai alpha.
“Keputusan di berita acara ada dua usulan karena tidak ada kesepakatan. APINDO tetap di angka alpha 0,5 dengan kenaikan sekitar 4,9 persen,” kata Eko.
Ia menjelaskan, usulan dari serikat pekerja, akademisi, pakar, dan unsur pemerintah mengajukan alpha 0,85 dengan estimasi kenaikan sekitar 6,74 persen atau kurang lebih Rp198 ribu.
“Sekarang tinggal keputusan ada di Gubernur,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
