
TANGSEL – Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki fase darurat. Sejak awal Desember lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Serpong mengalami longsor dan ditutup sementara sejak (10/12/2025) lalu.
Akibatnya, tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan di wilayah Tangsel. Situasi tersebut memicu aksi protes warga Serpong.
Dalam aksi yang digelar pekan lalu di depan DPRD Tangsel, warga menuntut pemerintah tidak lagi menjadikan TPA sebagai tempat penumpukan semata, melainkan melakukan pengelolaan sampah secara serius dan berkelanjutan.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi itu. Di antaranya, pengaktifan kembali seluruh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R di Tangsel, pembentukan Satuan Tugas Persampahan yang melibatkan perwakilan warga dan aparatur sipil negara, serta perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Warga juga menuntut relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah di Cipeucang, pembangunan fasilitas umum dan sosial di Kelurahan Serpong, penyediaan jaringan air bersih bagi warga terdampak, hingga pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 250 ribu per bulan secara transparan.
Selain itu, mereka meminta peningkatan status Puskesmas Serpong menjadi rumah sakit kelas D, menolak perluasan lahan TPA Cipeucang, serta mendesak kehadiran langsung Wali Kota Tangerang Selatan untuk menunjukkan komitmen pemerintah.
Di tengah permasalahan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).
Hanif mengatakan, pemerintah pusat meminta agar penanganan sampah kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil proses penataan berjalan.
“Kami melihat dinamika yang cukup serius. Karena itu, penanganan sampah diminta kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan dilaksanakan,” tutur Hanif.
Sebagai langkah penanganan darurat, lanjut Hanif, KLH juga akan mendorong kerja sama antardaerah. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk membantu pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
“Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kerja sama antarkabupaten dan kota berada di bawah pembinaan Gubernur,” kata Hanif.
Terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemkot Tangsel, Hanif menjelaskan, sanksi berlaku selama 180 hari. Dengan demikian, TPA Cipeucang direncanakan ditutup secara permanen pada Juni 2026.
“Secara teknis, sanksi sudah kami berikan sejak Mei 2024 untuk pembenahan hingga penutupan dalam waktu 180 hari,” katanya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengklaim pemerintah daerah telah bersiap kembali mengoperasikan TPA Cipeucang. Namun, pengangkutan sampah belum sepenuhnya berjalan karena akses jalan menuju zona landfill masih diperbaiki.
“Secara prinsip sudah bisa mulai hari ini, tetapi jalan masuknya masih dikerjakan Dinas PU. Diperkirakan selesai Rabu atau Kamis,” ujar Benyamin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mendampingi kunjungan supervisi KLH ke TPA Cipeucang pada Sabtu (20/12/2025).
Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau progres penataan kawasan TPA dan memastikan pelaksanaan sanksi administratif.
Pilar mengatakan, pemerintah kota tengah melakukan sejumlah langkah, antara lain penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, serta pemasangan beronjong untuk pengamanan area TPA.
“Kami diminta mempercepat penataan TPA Cipeucang, dan sebagian besar progres sudah berjalan,” ujar Pilar.
Sementar itu, di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan pentingnya optimalisasi penanganan sampah di hilir melalui TPS 3R, TPST, dan bank sampah.
Ia juga menekankan perlunya pemilahan sampah dari hulu dengan melibatkan masyarakat.
“Pemerintah pusat berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah,” kata Hanifah.
Ia menambahkan, koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendukung penyelesaian persoalan sampah di Tangsel.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd