SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada AS (40), warga Kota Serang, usai terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang berusia 16 tahun.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan ancaman serta bujukan paksa terhadap korban.
Ketua Majelis Hakim, Rendra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar rupiah dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Rendra, dikutip BantenNews.co.id dari amar putusan, Kamis (18/12/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat, dilakukan terhadap anak kandung sendiri, serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan trauma korban.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga terhadap istri dan anak-anaknya.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini terungkap berawal dari kejadian pada Senin 31 Maret 2025 dini hari, ketika korban tengah tidur di kamar rumahnya di wilayah Kecamatan Serang. Terdakwa masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan seksual disertai ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini kembali terungkap pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang kerabat korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah.
Saat dicek, saksi mendapati korban dalam kondisi tidak wajar bersama terdakwa. Setelah ditegur, terdakwa langsung melarikan diri.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga, termasuk bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
Keluarga korban, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum tertanggal 9 Juli 2025, ditemukan adanya robekan pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan tumpul pada liang vagina.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
