Beranda Hukum Curi Gula, Dua Warga Cilegon Divonis 30 Bulan Penjara

Curi Gula, Dua Warga Cilegon Divonis 30 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Dua warga asal Kota Cilegon, Saefudin (34) dan Indra Sufriyatna (25) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mencuri 6 karung gula dari truk milik PT Perkasa Abadi Makmur yang akan mengirim muatan ke Cikupa, Tangerang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tulis Putusan Nomor 845/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiono dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Mengenai pertimbangan keadaan yang meringankan, selama persidangan kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat. Saefudin juga diketahui merupakan seorang residivis.

“Terdakwa telah menikmati hasilnya,” tulis putusan.

Dalam dakwaan, dijelaskan aksi para terdakwa terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu sekitar Pukul 03.00 dini hari. Saat itu, Saefudin dan Indra, dalam perjalanan menuju Merak untuk mencari perempuan visa aplikasi MiChat.

Saat tiba di Merak, keduanya dihubungi oleh Rijan dan Uci yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menemui mereka di Pom Bensin Merak. Di lokasi pertemuan, Saefudin dan Indra diajak mencuri muatan truk tronton milik PT Perkasa Abadi Makmur yang memuat gula sebanyak 600 karung dengan berat total 30 ton.

Dari pom bensin, truk tersebut kemudian diikuti dan dipepet oleh para pencuri. Setelah dipepet, Rijan kemudian naik ke atas truk dan merobek terpal penutup gula menggunakan pisau cutter. Ia lalu melempar satu per satu karung kepada rekannya yang membuntuti di belakang truk.

Baca Juga :  Diduga Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam JLS, Pria Asal Indramayu Tewas

Total, ada enam karung yang berhasil dicuri oleh mereka berempat. Rijan kemudian turun dari truk dengan cara melompat ke motor yang dikendarai Uci. Akibat pencurian itu, PT Perkasa Abadi Makmur mengalami kerugian sebesar Rp6,2 juta.

“Akhirnya enam karung Gula Rafinasi yang telah diambil tersebut dibawa dan dijual di daerah Lingkar Selatan, kemudian didapati uang sejumlah Rp2,7 juta kemudian dibagi masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp600 ribu,” tulis dakwaan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News