CILEGON – Kebijakan Walikota Cilegon, Robinsar yang pada awal Desember lalu telah memberhentikan Maman Mauludin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) masih menuai tanda tanya. Termasuk di internal pemerintahan itu sendiri.
Keputusan kepala daerah yang dengan cepat menindaklanjuti lampiran surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap rekomendasi pemberhentian Maman tersebut dipandang terlalu prematur dan cenderung tergesa-gesa.
“Rekomendasi BKN untuk pemberhentian Maman Mauludin tidak harus diterjemahkan dalam waktu singkat. Sebagaimana rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas PNS terhadap 3 Lurah dan 1 orang Kabid atas pelaksanaan Pilkada November 2024 lalu, juga dilakukan beberapa bulan setelah rekomendasi BKN turun, dan butuh kajian panjang. Kenapa pada kasus Pak Maman ini terkesan terburu-buru. Ada apa ?,” ungkap salah seorang sumber aparatur di internal Pemkot Cilegon kepada BantenNews.co.id, Minggu (7/12/2025).
Sumber ASN yang menolak dituliskan identitasnya ini melanjutkan, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon pada persoalan ini dipandang turut patut dipertanyakan.
“Saya rasa peran Kepala BKPSDM selaku bagian dari kabinet Cilegon Juare dalam memberikan pertimbangan teknis, administratif dan humanis kepada pimpinan kurang maksimal. Bahkan terkesan ada aji mumpung di balik ini semua. Rasanya wajar bila slogan Cilegon Juare (Jujur, Amanah dan Religius) ini menjadi patut dipertanyakan pada tataran implementasi dan aktualisasi di lapangan,” cetusnya.
Lebih jauh, sumber ini juga memandang realitas belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kemendagri yang diperoleh Maman kendati dirinya telah diberhentikan terlebih dahulu, hingga tidak adanya pelantikan Maman pada jabatan terbarunya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah tak ayal akan turut berpotensi mengganggu kondusifitas iklim birokrasi di internal Pemkot Cilegon.
“Saya menduga sikap diskriminatif itu kental sekali. Seolah tanpa mempertimbangkan jasa-jasa beliau selama pengabdiannya di Kota Cilegon. Terlepas dari itu hak prerogatif Walikota Cilegon, dan tidak ikutnya Maman dalam uji kompetensi yang dilaksanakan, tapi ada hal lain juga yang sepatutnya jadi bahan pertimbangan, yaitu faktor humanis. Terlebih beliau akan memasuki masa pensiun,” terangnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid mengungkap akan segera mengambil sikap menyusul tidak adanya pemberitahuan baik itu secara lisan maupun tulisan pada parlemen terkait dengan pemberhentian Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon.
“Memang itu hak prerogatifnya Walikota. Karena kami tidak pernah diberikan tembusan, maka kami juga tidak mengetahui apakah mekanismenya (Pemberhentian Sekda-red) sudah benar atau cacat secara administrasi. Maka nanti kita akan memanggil BKPSDM termasuk Inspektorat. Karena kalau dari sisi kemanusiaan, beliau (Maman Mauludin) kan sudah mau pensiun, kenapa tidak sampai selesai saja dan harus diberhentikan,” ujarnya.
Terpisah Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto hingga berita ini ditayangkan belum merespons pesan dan panggilan telepon wartawan.
Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin
