Beranda Hukum Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Kericuhan Demo di Ciceri

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Kericuhan Demo di Ciceri

Demo di bunderan Ciceri, Kota Serang. (Ist)

SERANG– Polresta Serang Kota kembali menambah satu nama sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi pada 30 Agustus lalu yang berujung pada kericuhan dan pembakaran pos polisi di simpang Ciceri, Kota Serang.

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Zaky Hafiz, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis semester tujuh, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November lalu.

Diketahui, Zaky menyusul dua rekannya, Fathan Nurma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Keduanya sudah menjalani persidangan.

Kuasa hukum Zaky, Rizal Hakiki, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya.

Namun begitu, kata dia, langkah itu justru menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang belakangan juga terjadi di berbagai daerah.

“Polanya mirip. Setelah gelombang pertama penangkapan, polisi kembali memunculkan nama baru untuk dijerat,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025) kemarin.

Rizal, mempertanyakan arah penyidikan yang dianggap tidak menyentuh aktor utama dalam insiden pembakaran saat demonstrasi berlangsung. Karena menurutnya, keberadaan kamera CCTV di sekitar lokasi seharusnya memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

“Pengembangan penyidikan ini tidak menyasar inisiator pembakaran. Zaky bukan orang yang memulai aksi perusakan. Kalau mau mencari pelaku utama, bukti CCTV itu jelas ada,” ujarnya.

Rizal juga menilai, penetapan tersangka baru justru menunjukkan kecenderungan aparat kembali membidik mahasiswa yang perannya dinilai tidak signifikan dalam peristiwa tersebut.

“Yang dijadikan tersangka tetap mahasiswa lagi. Ini seperti mencari kambing hitam, bukan pelakunya,” sampainya.

Rizal menyebut, langkah kepolisian ini sebagai sinyal menyempitnya ruang kebebasan berekspresi di tengah masyarakat. Ia pun khawatir penambahan tersangka hanya akan memperkeruh persoalan tanpa menjawab substansi tuntutan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  KPK Sita Duit TCW Sebesar Rp58 Miliar

“Ini alarm bagi publik dan gerakan masyarakat sipil. Penetapan tersangka baru bukan solusi,” paparnya

Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan dan Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Maulani belum merespons upaya konfirmasi BantenNews.co.id

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi