Beranda Hukum KPK Sita Duit TCW Sebesar Rp58 Miliar

KPK Sita Duit TCW Sebesar Rp58 Miliar

Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Foto: simomot.com)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebesar Rp58 miliar. Hal itu agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.

Barang bukti yang disita jaksa dari TCW antara lain Rp36,5 miliar; USD 4.120; SGD 1.656; GBP 3.780; dan AUD 10. “Tim Jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada BantenNews.co.id, Selasa (8/3/2022).

Ali menambahkan, merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar.

Untuk diketahui, Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan terjerat kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar. Pria yang merupakan suami mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Pemprov Banten.

Ketika berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia juga menyuap mantan Kalapas Sukamiskin.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ