Beranda Hukum Polisi Sisir Aktivitas Tambang Ilegal di Bojonegara

Polisi Sisir Aktivitas Tambang Ilegal di Bojonegara

Markas Polda Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) lakukan pemeriksaan menyeluruh pada aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Diketahui, langkah itu dilakukan guna memastikan semua perusahaan yang beroperasi sesuai dengan izin, serta tidak melewati titik koordinat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kasubdit Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, ia bersama timnya telah melakukan pengecekan lapangan terhadap 26 titik tambang yang terlihat.

Dari pengamatan polisi, seluruh titik yang beroperasi tercatat telah memiliki izin resmi. Secara keseluruhan terdapat 28 titik tambang di dua wilayah tersebut, dengan jumlah sekitar 15 berada di kecamatan Pulo Ampel.

“Dari 26 titik yang terpantau, semuanya sudah mengantongi izin. Total ada 28 titik tambang di Pulo Ampel dan Bojonegara,” kata Dhoni, Selasa (2/12/2025).

Kata Dhoni, sasaran pemeriksaan kini meliputi tiga kategori, yakni tambang ilegal, tambang berizin namun beraktivitas di luar koordinat yang ditentukan, serta perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana lain seperti penggunaan BBM yang ilegal.

Namun begitu, hingga pemeriksaan terakhir, tidak ditemukannya aktivitas yang keluar dari koordinat perzinahan.

“Sampai kemarin belum ada yang melenceng. Semua beroperasi di titik koordinat sesuai izin,” ucapnya.

Lebih jauh, proses pengecekan dilakukan bersama Dinas ESDM Provinsi Banten, memanfaatkan sistem monitoring berbasis Google Earth dan aplikasi Avanza.

Melalui dua perangkat itu, posisi dan aktivitas penambangan dapat dipantau secara detail dan real time.

Dhoni menambahkan, pemeriksaan sementara difokuskan pada perusahaan yang masih aktif.

Meski begitu, ia menegaskan, perusahaan yang telah habis masa izinnya namun belum melakukan reklamasi tetap dapat dijerat pidana.

“Kalau izinnya selesai dan mereka wajib melakukan pasca tambang, tapi tidak dikerjakan, itu termasuk pidana,” tukasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Ia pun menyebut sebelumnya pernah ada penindakan terkait kelalaian reklamasi dilokasi sekitar tersebut.

Setelah Bojonegara dan Pulo Ampel, Polda Banten mewacanakan akan melakukan juga pengecekan bergilir ke seluruh kabupaten di Provinsi Banten.

Dengan demikian, setiap perusahaan tambang akan dicocokkan dengan data administrasi perizinan yang dimiliki.

“Selanjutnya, kami akan cek satu per satu perusahaan tambang di tiap kabupaten,” sampainya.

Merujuk pada data Dinas ESDM Banten per September lalu, terdapat 224 perusahaan pemegang izin pertambangan di Provinsi Banten. Tercatat, Kabupaten Serang memiliki 93 perusahaan berizin, sebagian besar beroperasi di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd